KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Senin (24/2/2025).
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Ahmad M. Saribi, S.Si. Menyampaikan bahwa peraturan ini perlu segera ditindaklanjuti, agar dapat diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Dengan adanya sosialisasi ini seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi dan ketentuan penggunaan pakaian dinas di Pemerintah Kabupaten Kapuas baik dari jenis pakaian dinas, waktu penggunaannya, atribut, dan tanda jabatan yang dikenakan oleh setiap ASN,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Saribi menekankan. Bahwa pengaturan pakaian dinas harus ditata dan disepakati bersama. Agar penerapannya menjadi seragam serta mencerminkan profesionalisme dan wibawa pegawai ASN.
Selain itu. Saribi juga menyoroti pentingnya kedisiplinan ASN, dalam mengenakan pakaian dinas yang sesuai aturan termasuk atribut yang digunakan.
“Pakaian dinas ini adalah bentuk identitas ASN, cerminan etika, dan profesionalisme. Jika petugas pelayanan yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan maka akan memberikan kesan yang baik,” jelasnya.
Saribi berharap melalui sosialisasi ini seluruh ASN di Kabupaten Kapuas, dapat memahami dan menerapkan aturan berpakaian dinas dengan baik.
“Mari jadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan disiplin, etika, dan profesionalisme dalam berpakaian dinas. Sehingga kita dapat menjadi ASN yang handal dan berdedikasi tinggi,” tutupnya. (*/mta)