28.1 C
Jakarta
Thursday, June 19, 2025

Percepat Proses Legislasi Badan Hukum Koperasi Merah Putih

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Wakil Bupati Kapuas Dodo didampingi Pj Sekda Kapuas Dr Usis I Sangkai dan Kepala Disdagprinkop UMKM Kabupaten Kapuas Apendi memimpin rapat percepatan proses legislasi badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih di Kabupaten Kapuas.

Rapat itu digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin(16/6). Dodo saat membacakan sambutan Bupati mengungkapkan, menindaklanjuti Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih yang akan dibentuk 80 000 Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih se-Indonesia, maka di Kabupaten Kapuas yang saat ini berjumlah 214 desa dalam 17 wilayah kecamatan telah melaksanakan musyawarah desa/ kelurahan untuk membentuk Koperasi Merah Putih. Berdasarkan kondisi ini koperasi yang terbentuk masih terdapat kendala pada masalah proses legislasi badan hukum.

Baca Juga :  Pj Bupati Kapuas Kenalkan Diri kepada Jamaah Masjid Al Mukaram

“Masalah yang dihadapi saat ini adalah masih banyak koperasi yang belum melengkapi persyaratan administrasi yang diajukan kepada notaris,” ungkap Dodo.

“Sehingga hal ini menjadi upaya para pihak untuk melakukan percepatan proses legislasi, mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri No 500.3.8/2899/SJ tanggal 7 Mei 2025 dalam rangka mendorong sinergitas dan Pelayanan Legalitas Badan Hukum Koperasi dimaksud,” sebut Dodo lagi.

Dodo juga meminta kepada seluruh camat, lurah, kades, kepala perangkat daerah yang membidangi, pendamping desa dan notaris agar bekerjasama dan berkoordinasi agar percepatan proses legislasi badan hukum segera diselesaikan.

“Hal ini ber tujuan untuk memenuhi persyaratan dalam rangka Koperasi Merah Putih untuk dapat beroperasi sesuai komitmen pemerintah dalam mewujudkan tercapainya perekonomian kerakyatan sebagaimana yang digaungkan Presiden RI H Prabowo Subianto pada Asta Citanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut Silaturrahmi Kontingen Porwanas Kalteng, Darliansjah Doakan Peningkatan Prestasi

Usai Rapat, Apendi saat wawancara menyampaikan dari seluruh desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Kapuas yang berjumlah 231, namun target hanya 221, dan Kabupaten Kapuas merupakan yang terbanyak di Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan perkembangan sampai saat ini telah mencapai 72.4 persen untuk menghadapi batas waktu sampai pada tanggal 27 juni mendatang. Kita perlu mengadakan rapat percepatan proses legislasi terhadap pendirian Koperasi Merah Putih. Tujuannya agar di tanggal 20 target kita tercapai, tanggal 30 sudah clear selanjutnya tanggal 12 juli akan diresmikan oleh Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto,” harap Apendi. (hmskmf/art/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Wakil Bupati Kapuas Dodo didampingi Pj Sekda Kapuas Dr Usis I Sangkai dan Kepala Disdagprinkop UMKM Kabupaten Kapuas Apendi memimpin rapat percepatan proses legislasi badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih di Kabupaten Kapuas.

Rapat itu digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin(16/6). Dodo saat membacakan sambutan Bupati mengungkapkan, menindaklanjuti Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih yang akan dibentuk 80 000 Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih se-Indonesia, maka di Kabupaten Kapuas yang saat ini berjumlah 214 desa dalam 17 wilayah kecamatan telah melaksanakan musyawarah desa/ kelurahan untuk membentuk Koperasi Merah Putih. Berdasarkan kondisi ini koperasi yang terbentuk masih terdapat kendala pada masalah proses legislasi badan hukum.

Baca Juga :  Pj Bupati Kapuas Kenalkan Diri kepada Jamaah Masjid Al Mukaram

“Masalah yang dihadapi saat ini adalah masih banyak koperasi yang belum melengkapi persyaratan administrasi yang diajukan kepada notaris,” ungkap Dodo.

“Sehingga hal ini menjadi upaya para pihak untuk melakukan percepatan proses legislasi, mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri No 500.3.8/2899/SJ tanggal 7 Mei 2025 dalam rangka mendorong sinergitas dan Pelayanan Legalitas Badan Hukum Koperasi dimaksud,” sebut Dodo lagi.

Dodo juga meminta kepada seluruh camat, lurah, kades, kepala perangkat daerah yang membidangi, pendamping desa dan notaris agar bekerjasama dan berkoordinasi agar percepatan proses legislasi badan hukum segera diselesaikan.

“Hal ini ber tujuan untuk memenuhi persyaratan dalam rangka Koperasi Merah Putih untuk dapat beroperasi sesuai komitmen pemerintah dalam mewujudkan tercapainya perekonomian kerakyatan sebagaimana yang digaungkan Presiden RI H Prabowo Subianto pada Asta Citanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut Silaturrahmi Kontingen Porwanas Kalteng, Darliansjah Doakan Peningkatan Prestasi

Usai Rapat, Apendi saat wawancara menyampaikan dari seluruh desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Kapuas yang berjumlah 231, namun target hanya 221, dan Kabupaten Kapuas merupakan yang terbanyak di Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan perkembangan sampai saat ini telah mencapai 72.4 persen untuk menghadapi batas waktu sampai pada tanggal 27 juni mendatang. Kita perlu mengadakan rapat percepatan proses legislasi terhadap pendirian Koperasi Merah Putih. Tujuannya agar di tanggal 20 target kita tercapai, tanggal 30 sudah clear selanjutnya tanggal 12 juli akan diresmikan oleh Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto,” harap Apendi. (hmskmf/art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/