Site icon Prokalteng

Menggandeng Dinsos, TP PKK Berikan Bantuan Lansia dan Anak Terlantar

Pj Ketua TP-PKK Kabupaten Kapuas Agustina Erlin Hardi menyerahkan bantuan kepada salah seorang lansia yang ada di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu (17/1). (ist)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas menyerahkan bantuan bagi lanjut usia (lansia), anak terlantar dan ibu hamil serta balita, Rabu (17/1).

Kegiatan tersebut menyasar dua desa dan satu kelurahan yang ada di 2 kecamatan. Yaitu Desa Basarang Kecamatan Basarang dan Desa Pulau Telo Baru serta Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.

Bantuan diserahkan langsung Pj Ketua TP PKK Kapuas Agustina Erlin Hardi didampingi Kepala Dinsos Kapuas Yanmarto, Ketua DWP Kabupaten Kapuas Apollonia Septedy, Plt Kadinkes dr Tonun Irawaty Panjaitan dan pengurus TP PKK, camat, lurah dan kepala desa.

Pj Ketua TP PKK Kapuas, Agustina Erlin Hardi saat di wawancarai awak media mengatakan bantuan yang diserahkan beragam untuk lansia dan anak terlantar. Di antaranya paket sembako dan lainnya. Lalu, untuk ibu hamil dan balita bantuan diserahkan berupa susu, makanan tambahan dan lainnya.

“Harapannya, bantuan ini bermanfaat dan berguna bagi masyarakat yang menerima. Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam penanganan kesejahteraan sosial bagi masyarakat,” kata Agustina.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto mengatakan program ini dikolaborasikan dengan TP PKK dan DWP Kapuas dalam rangka sinergi pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah lain seperti Dinas P3APPKB dan Dinkes Kapuas.

“Kegiatan ini ada dibeberapa titik. Yaitu Desa Basarang, Desa Pulau Telo Baru dan Kelurahan Selat Hulu. Program ini berdasarkan usulan dan assesment yang dilakukan pada penerima yang prioritas itu tadi,” jelas Yanmarto.

Warga penerima yang sudah didata sebelumnya terlihat antusias menerima bantuan tersebut. Mereka dikumpulkan di masing-masing balai desa m a u p u n kantor kelurahan tersebut. (hmskmf/art/kpg/hnd)

Exit mobile version