Site icon Prokalteng

Gubernur Mendukung Sepenuhnya Percepatan Pembangunan Gedung MPP Kapuas di Jalan Japang

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran didampingi Pj. Bupati Kapuas H Darliansjah dan Kadis PMPTSP Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan saat meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Japang kota Kuala Kapuas.(DOK PRIBADI)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kunjungan Kerja (Kunker) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran ke Kabupaten Kapuas, dengan berbagai kegiatan. Dan salah satunya meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Japang kota Kuala Kapuas.

Saat peninjauan, gubernur didampingi Pj Bupati Kapuas H Darliansjah dan Kepala Dinas Penanaman modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan. Peninjauan ini wujud dukungan Gubernur Kalteng terhadap rencana pembangunan MPP.

“Berapa luasan lahan dan rencana luasan gedung yang akan dibangun, karena lahan yang luas dan dengan bangunan yang lebih luas akan lebih bagus,” kata Sugianto Sabran, baru-baru ini.

Kepala Dinas PMPTSP Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan menerangkan lahan tersebut yang tersedia, dengan rancangan luas bangunan 25 meter x 30 meter dengan konstruksi dua lantai. Mendapat penjelasan dari Pangeran, Gubernur mengatakan mendukung sepenuhnya percepatan pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) demi tercapainya sasaran kebijakan Nasional ini.

“Siapkan bahan dan presentasikan ke saya, bagaimana design perencanaannya. Saya mau bangunannya bagus dan harap diprogramkan untuk tetap kokoh walaupun kelak telah berusia 50 tahun,” pungkasnya.

Kepala Dinas PMPTSP Kapuas sangat berterima kasih atas dukungan Gubernur Kalteng dalam pembangunan Mall Pelayanan Publik ini, dan merupakan upaya Pemerintah Kapuas dalam percepatan penerapan MPP, juga sebagai tindak lanjut dari Forum Group Discussion yang kita selenggarakan beberapa waktu lalu.

“MPP merupakan langkah penting dalam proses integrasi perizlinan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 89 tahun 2021,” ucapnya. (alh/ans/kpg)

Exit mobile version