Site icon Prokalteng

FGD Strategi Menyamakan Persepsi Pentingnya Tata Ruang Desa yang Partisipatif

Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Raison memimpin FGD terkait Rencana Tata Ruang Desa Partisipatif di wilayah Kabupaten Kapuas, sekaligus Membahas Rancangan Perbup Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa di Kabupaten Kapuas, di Ruang Kerja Kepala Dinas PMD Kapuas, Selasa (9/10).(FOTO : HUMAS)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan rapat tata ruang desa Focus Group Discussion (FGD). Terkait rencana tata ruang desa partisipatif di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kegiatan yang juga sekaligus membahas rancangan Perbup tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang desa di Kabupaten Kapuas digelar di Ruang Kerja Kepala Dinas PMD Kapuas, Selasa (9/10).

Rapat tersebut dipimpin Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (PHP), Raison. Dia mengatakan, Pemkab Kapuas sendiri telah membentuk Tim melalui SK Bupati Kapuas Nomor 179/ DPMD Tahun 2023 tanggal 13 April 2023 tentang pembentukan tim evaluasi dan klarifikasi peraturan desa di Kabupaten Kapuas.

“Yang mana, salah satu tugas tim tersebut melakukan evaluasi terhadap Rancangan peraturan desa. Tentang tata ruang desa yang telah dibahas dan disepakati Kepala Desa dan BPD. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun Desa yang mengajukan atau membuat Rencana Tata Ruang Desanya,” ungkap Raison.

Dia menjelaskan, undang-undang (UU) Desa nomor 6 tahun 2014 mempertegas perlunya rencana tata ruang di setiap desa di Indonesia agar terwujudnya ruang desa yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Semakin teratur dan terarah ruang satu Desa, maka semakin meningkat pula kualitas hidup masyarakat desanya.

“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi, agar rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodir kebutuhan dan keinginan masyarakat dalam pembangunan ruang wilayahnya,” tutur Raison.

Hal ini mempertegas dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 dan UU Nomor 6 Tahun 2014, setiap produk rencana tata ruang memuat indikasi program pembangunan hingga 20 tahun kedepan, dibagi menjadi rencana jangka pendek, menengah dan Panjang.

FGD hari ini merupakan salah satu strategi untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya tata ruang Desa yang partisipatif. Desa dapat menetapkan RTR Desanya melalui Peraturan Desa (yang telah di Evaluasi oleh Kabupaten) yang akan berlaku selama 20 Tahun kedepan. (hmskmf/art)

Exit mobile version