28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Warga Berhak Adukan Pencemaran Lingkungan, Ini Tujuannya

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas mengadakan sosialisasi tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan di lingkungan Kabupaten Kapuas.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (10/6). Kegiatan tersebut dibuka Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi.

Erlin saat itu didampingi Kepala DLH Kabupaten Kapuas Karolinae. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, kepala perangkat daerah terkait, camat, lurah, dan kepala desa, para damang, mantir adat, tokoh masyarakat dan narasumber sosialisasi.

Erlin Hardi menjelaskan, dalam rangka melakukan perlindungan dalam lingkungan hidup, setiap orang memiliki hak dan peran dalam mengajukan pengaduan terhadap macam-macam pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Pj Bupati Kapuas Merespon dan Mewujudkan Keinginan memiliki Rumah bagi ASN, PPPK dan Tekon

“Jika kita berbicara tentang lingkungan hidup, hal seperti pencemaran dan perusakan ini mungkin saja terjadi. Yang mana tentunya hal ini harus kita lakukan secara menyeluruh dari unsur terkecil. Mulai dari kepala desa, lurah, dan sampai ke provinsi untuk dapat melihat hal ini secara menyeluruh,” kata Erlin.

Erlin berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bagi semua unsur masyarakat di Kabupaten Kapuas. Sehingga dapat lebih mengetahui pentingnya menjaga lingkungan hidup dan dapat menjadi perhatian dalam menghindari kelalaian.

“Saya mengharapkan seluruh unsur yang hadir pada hari ini bisa berperan aktif untuk melihat, memberikan saran, masukan hingga memberikan laporan kepada aparat yang berwenang dalam hal itu khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga bisa menjadi perhatian kita semua dalam bagaimana menghindari halhal yang dapat merusak lingkungan kita,” harap Erlin.

Baca Juga :  Kelola UMKM dan Industri Kreatif, Pemkab Pulang Pisau Kaji Banding ke Sukoharjo

Di tempat sama, Kepala DLH Kabupaten Kapuas Karolinae mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi itu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penanganan pengaduan terkait lingkungan dan merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan.

“Sosialisasi ini diadakan demi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penanganan pengaduan perusakan lingkungan hidup dengan peserta sosialisasi yang berasal dari 9 Kecamatan, yaitu Kecamatan Selat, Kapuas Murung, Dadahup, Pulau Petak, Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Kapuas Barat, dan Basarang dengan jumlah peserta sebanyak 277 orang,” jelas Karolinae. (hmskmf/art/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas mengadakan sosialisasi tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan di lingkungan Kabupaten Kapuas.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (10/6). Kegiatan tersebut dibuka Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi.

Erlin saat itu didampingi Kepala DLH Kabupaten Kapuas Karolinae. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, kepala perangkat daerah terkait, camat, lurah, dan kepala desa, para damang, mantir adat, tokoh masyarakat dan narasumber sosialisasi.

Erlin Hardi menjelaskan, dalam rangka melakukan perlindungan dalam lingkungan hidup, setiap orang memiliki hak dan peran dalam mengajukan pengaduan terhadap macam-macam pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Pj Bupati Kapuas Merespon dan Mewujudkan Keinginan memiliki Rumah bagi ASN, PPPK dan Tekon

“Jika kita berbicara tentang lingkungan hidup, hal seperti pencemaran dan perusakan ini mungkin saja terjadi. Yang mana tentunya hal ini harus kita lakukan secara menyeluruh dari unsur terkecil. Mulai dari kepala desa, lurah, dan sampai ke provinsi untuk dapat melihat hal ini secara menyeluruh,” kata Erlin.

Erlin berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bagi semua unsur masyarakat di Kabupaten Kapuas. Sehingga dapat lebih mengetahui pentingnya menjaga lingkungan hidup dan dapat menjadi perhatian dalam menghindari kelalaian.

“Saya mengharapkan seluruh unsur yang hadir pada hari ini bisa berperan aktif untuk melihat, memberikan saran, masukan hingga memberikan laporan kepada aparat yang berwenang dalam hal itu khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga bisa menjadi perhatian kita semua dalam bagaimana menghindari halhal yang dapat merusak lingkungan kita,” harap Erlin.

Baca Juga :  Kelola UMKM dan Industri Kreatif, Pemkab Pulang Pisau Kaji Banding ke Sukoharjo

Di tempat sama, Kepala DLH Kabupaten Kapuas Karolinae mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi itu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penanganan pengaduan terkait lingkungan dan merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan.

“Sosialisasi ini diadakan demi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penanganan pengaduan perusakan lingkungan hidup dengan peserta sosialisasi yang berasal dari 9 Kecamatan, yaitu Kecamatan Selat, Kapuas Murung, Dadahup, Pulau Petak, Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Kapuas Barat, dan Basarang dengan jumlah peserta sebanyak 277 orang,” jelas Karolinae. (hmskmf/art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru