31.9 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Di Kapuas, Pj Bupati Intruksikan OPD Menerapkan Digitalisasi Arsip

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Penjabat Bupati Kapuas, Darliansjah melalui surat instruksi nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024 tanggal 3 Oktober 2024, mewajibkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kades/lurah, korwil bidang pendidikan dan kepala UPT Puskesmas se Kabupaten Kapuas untuk melakukan digitalisasi arsip.

Instruksi yang ditandatangani secara digital oleh Pj. Bupati Kapuas itu, menegaskan jika penerapan digitalisasi arsip melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Kabupaten Kapuas dalam berkorespondensi pada internal maupun eksternal.

Mewajibkan untuk berkorespondensi bebas kertas terhadap surat dinas keluar, serta arsip yang tercipta sebelum menggunakan aplikasi SRIKANDI wajib segera dialihmediakan.

Darliansjah saat memimpin rapat evaluasi kinerja perangkat daerah, akhir pekan lalu menegaskan jika tiap perangkat daerah fokes untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) salahsatunya adalah pencapaian Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional

Baca Juga :  Arak Piala Adipura Keliling Kota, Pj Bupati Apresiasi Petugas Kebersihan

“Kita ingin mewujudkan tata kelola Pemerintah Kabupaten Kapuas yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Adapun digitalisasi arsip harus sejalan dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pempedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI),” ujar Darliansjah

Sementara itu, Kadisarpustaka Kapuas H. Suwarno Muriyat dalam rilisnya, (Minggu/6/10) pagi, menyebutkan awal Oktober ini sebanyak 18 dinas/badan, 7 kecamatan, 7 bagian di setda dan 1 UPTD Labkesda telah melakukan korespondensi bebas kertas menggunakan aplikasi SRIKANDI.

“Instruksi Pj Bupati Kapuas tentang digitalisasi arsip hendaknya menjadi pemacu bagi kepala dinas/badan, camat, lurah/kades, kepala UPTD Puskesmas dan korwil bidang pendidikan se Kabupaten Kapuas untuk memulai menerapkan korespondensi bebas kertas,”katanya.

Baca Juga :  Di Kalteng, Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Baru Mencapai 31,7 Persen

Dikatakan pula, Disarpustaka Kapuas tiap hari kerja siap memberi pendampingan pengelolaan arsip dan aplikasi secara gratis. Bahkan sejak Kamis (3/10) lalu kami telah menambah jam layanan hingga pukul 20.00 WIB

“Selain pendampingan aplikasi SRIKANDI, kami juga siap membantu masyarakat dalam Layanan Pengelolaam Aplikasi Keluarga (LAPAK), Pojok Baca Digital (POCADI), Spot Baca, Cafe Literasi dan Pemutaran Film Dokumenter di studio mini Disarpustaka,” tegasnya. (disarpus/hmskms)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Penjabat Bupati Kapuas, Darliansjah melalui surat instruksi nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024 tanggal 3 Oktober 2024, mewajibkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kades/lurah, korwil bidang pendidikan dan kepala UPT Puskesmas se Kabupaten Kapuas untuk melakukan digitalisasi arsip.

Instruksi yang ditandatangani secara digital oleh Pj. Bupati Kapuas itu, menegaskan jika penerapan digitalisasi arsip melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Kabupaten Kapuas dalam berkorespondensi pada internal maupun eksternal.

Mewajibkan untuk berkorespondensi bebas kertas terhadap surat dinas keluar, serta arsip yang tercipta sebelum menggunakan aplikasi SRIKANDI wajib segera dialihmediakan.

Darliansjah saat memimpin rapat evaluasi kinerja perangkat daerah, akhir pekan lalu menegaskan jika tiap perangkat daerah fokes untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) salahsatunya adalah pencapaian Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional

Baca Juga :  Arak Piala Adipura Keliling Kota, Pj Bupati Apresiasi Petugas Kebersihan

“Kita ingin mewujudkan tata kelola Pemerintah Kabupaten Kapuas yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Adapun digitalisasi arsip harus sejalan dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pempedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI),” ujar Darliansjah

Sementara itu, Kadisarpustaka Kapuas H. Suwarno Muriyat dalam rilisnya, (Minggu/6/10) pagi, menyebutkan awal Oktober ini sebanyak 18 dinas/badan, 7 kecamatan, 7 bagian di setda dan 1 UPTD Labkesda telah melakukan korespondensi bebas kertas menggunakan aplikasi SRIKANDI.

“Instruksi Pj Bupati Kapuas tentang digitalisasi arsip hendaknya menjadi pemacu bagi kepala dinas/badan, camat, lurah/kades, kepala UPTD Puskesmas dan korwil bidang pendidikan se Kabupaten Kapuas untuk memulai menerapkan korespondensi bebas kertas,”katanya.

Baca Juga :  Di Kalteng, Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Baru Mencapai 31,7 Persen

Dikatakan pula, Disarpustaka Kapuas tiap hari kerja siap memberi pendampingan pengelolaan arsip dan aplikasi secara gratis. Bahkan sejak Kamis (3/10) lalu kami telah menambah jam layanan hingga pukul 20.00 WIB

“Selain pendampingan aplikasi SRIKANDI, kami juga siap membantu masyarakat dalam Layanan Pengelolaam Aplikasi Keluarga (LAPAK), Pojok Baca Digital (POCADI), Spot Baca, Cafe Literasi dan Pemutaran Film Dokumenter di studio mini Disarpustaka,” tegasnya. (disarpus/hmskms)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/