26.8 C
Jakarta
Sunday, September 7, 2025

Posbankum Hadirkan Layanan Hukum Mudah dan Cepat

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan merata bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, yang digelar di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (1/9).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Dr Usis I Sangkai, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbankum Kalimantan Tengah Agustina Dayaleluni, jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng, Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala perangkat derah, camat, kepala desa, lurah, serta Forum Komunikasi BPD se-Kabupaten Kapuas.

Bupati Wiyatno menegaskan pembentukan Posbankum merupakan langkah nyata menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Jadikan Pengalaman Magang Sebagai Pembelajaran Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Dalam Bekerja

“Posbankum adalah bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkepastian hukum. Keberadaannya akan menjadi ruang akses tercepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ucap Wiyatno.

Menurut dia, Posbankum tidak hanya menyediakan layanan konsultasi hukum, tetapi juga pendampingan dan penyelesaian sengketa di tingkat desa maupun kelurahan. Ia berharap seluruh desa dan kelurahan segera membentuk Posbankum agar masyarakat memperoleh akses hukum yang lebih luas dan mudah. Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah atas pendampingan yang diberikan.

“Posbankum di desa dan kelurahan akan menjadi sarana penting memperluas akses bantuan hukum sekaligus ruang penyelesaian persoalan hukum di akar rumput,” tambahnya.

Baca Juga :  Meriah! Pawai Gema Takbir Iduladha di Kapuas Dibanjiri Pengunjung

Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbankum Kalimantan Tengah, Agustina Dayaleluni, menegaskan keberadaan Posbankum dapat mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada jalur peradilan dan menekan beban lembaga pemasyarakatan akibat over kapasitas. Kehadiran paralegal dari unsur masyarakat juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah melalui mediasi.

“Kapuas ditargetkan menjadi salah satu daerah tercepat membentuk Posbankum 100 persen. Menteri Hukum dan HAM RI dijadwalkan hadir akhir September 2025 untuk meresmikan sekaligus memberikan penghargaan atas antusiasme tinggi Kapuas dalam program ini,” ujar Agustina.

Dengan hadirnya Posbankum di desa dan kelurahan, Pemkab Kapuas optimistis pelayanan hukum bagi masyarakat dapat ditingkatkan, sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan berpihak kepada rakyat. (art/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan merata bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, yang digelar di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (1/9).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Dr Usis I Sangkai, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbankum Kalimantan Tengah Agustina Dayaleluni, jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng, Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala perangkat derah, camat, kepala desa, lurah, serta Forum Komunikasi BPD se-Kabupaten Kapuas.

Bupati Wiyatno menegaskan pembentukan Posbankum merupakan langkah nyata menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Jadikan Pengalaman Magang Sebagai Pembelajaran Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Dalam Bekerja

“Posbankum adalah bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkepastian hukum. Keberadaannya akan menjadi ruang akses tercepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ucap Wiyatno.

Menurut dia, Posbankum tidak hanya menyediakan layanan konsultasi hukum, tetapi juga pendampingan dan penyelesaian sengketa di tingkat desa maupun kelurahan. Ia berharap seluruh desa dan kelurahan segera membentuk Posbankum agar masyarakat memperoleh akses hukum yang lebih luas dan mudah. Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah atas pendampingan yang diberikan.

“Posbankum di desa dan kelurahan akan menjadi sarana penting memperluas akses bantuan hukum sekaligus ruang penyelesaian persoalan hukum di akar rumput,” tambahnya.

Baca Juga :  Meriah! Pawai Gema Takbir Iduladha di Kapuas Dibanjiri Pengunjung

Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbankum Kalimantan Tengah, Agustina Dayaleluni, menegaskan keberadaan Posbankum dapat mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada jalur peradilan dan menekan beban lembaga pemasyarakatan akibat over kapasitas. Kehadiran paralegal dari unsur masyarakat juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah melalui mediasi.

“Kapuas ditargetkan menjadi salah satu daerah tercepat membentuk Posbankum 100 persen. Menteri Hukum dan HAM RI dijadwalkan hadir akhir September 2025 untuk meresmikan sekaligus memberikan penghargaan atas antusiasme tinggi Kapuas dalam program ini,” ujar Agustina.

Dengan hadirnya Posbankum di desa dan kelurahan, Pemkab Kapuas optimistis pelayanan hukum bagi masyarakat dapat ditingkatkan, sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan berpihak kepada rakyat. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru