KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas menggelar sosialisasi terkait, arti dan peran Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah (Perda) dan perlindungan masyarakat bagi anggota di daerah setempat.
Kepala Satpol PP Gunung Mas Salampak Haris mengatakan, sosialisasi peran Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah dan perlindungan masyarakat, sehingga menyamakan persepsi dan pemahaman bagi anggota yang baru masuk di satuan tersebut.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman anggota Satpol PP dan Damkar tentang bagaimana etika dan penarapannya, baik saat berada di lingkungan kantor ataupun saat bertugas di lapangan bertemu dengan Masyarakat,” kata Salampak Haris, dikomfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Kemudian, katanya, kegiatan itu juga untuk memberikan pemahaman kepada anggota terlabih memberikan masukan bagi masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait tentang Perda yang berlaku di Kabupaten setempat.
“Maka perlu kita jelaskan tentang ketentuan-ketentuan dalam Perda, termasuk larangan, kewajiban, dan sanksi yang diberlakukan apabila Perda tersebut dilanggar oleh masyarakat,” terang dia.
Sementara itu, Kabid Gakda Satpol PP Gunung Mas Yusep Lahes menjelaskan, sosialisasi itu diberikan upaya peran Satpol PP dalam penegakan Perda dan perlindungan masyarakat bagi anggota dan termasuk terkait ketentuan Perda yang dilanggar.
“Dapat kami jelaskan kegiatan sosialisasi ini dilaksanan digedung GPU Damang Batu, dan kegiatan dilaksanakan selama satu hari yaitu pada hari Selasa (20/2/2024) sampai selesai,” pungkasnya. (nya/pri)