KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat membuka pelayanan admistrasi hingga pelayanan perpajakan.
“Kami sudah membuka layanan publik di Mall Pelayanan Publik, terkait pelayanan pajak daerah. Kami mengimbau warga agar bisa berurusan di mall, selain di kantor kita,” ucap Kepala Bapenda Gunung Mas Edison mewakili Bupati, Selasa (21/05/2024).
Dia menyatakan, wajib pajak itu juga tidak harus mendatangi kantor Bapenda langsung dan sudah disediakan di mall pelayanan publik. Menurut Edison, pelayanan yang sudah bisa dilakukan seperti terkait PBB, pajak wallet, BPHTB dan lain-lainnya.
“Artinya, kita sekarang pelayanan tidak berfokus di kantor kami yeng terdahulu lagi, namun sudah bisa di bawah artinya kita alihkan seluruhnya di mall,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Gunung Mas Harpaseno menjelaskan, pihaknya membuka mall pelayan public yang ada di Pasar Baru Jalan Sangkurun tersebut, berdasarkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik.
“Saat ini, pelayanan yang sudah tersedia ada 22 gray terdiri dari kantor pelayanan, maka kita berharap bisa menyentuh layanan ke masyarakat seperti kami dari DPMPTSP, Bapenda, PDAM, Disdalduk dan lainnya,” tandas dia. (nya)