32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Percepat Implementasi Pajak dan Retribusi, Bapenda Gumas Gelar FGD

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. FGD ini digelar setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Gumas.

Kegiatan ini merupakan langkah percepatan sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“FGD ini menjadi salah satu upaya percepatan penyusunan Ranperkada yang nantinya akan ditetapkan oleh Kemendagri,” ungkap Kepala Bapenda Gumas, Edison, melalui Plt Sekretaris, Kaperdo, pada Senin (6/10).

Kaperdo menjelaskan bahwa Ranperkada akan mengatur aspek teknis pemungutan pajak dan retribusi, termasuk tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan mekanisme pelaksanaannya.

Baca Juga :  Lima PBS di Gunung Mas Belum Bayar Pajak

“Perkada ini disusun untuk memenuhi kebutuhan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih rinci, sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara efektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kaperdo menyebutkan bahwa Perkada juga akan mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan efisiensi dan optimalisasi hasil pemungutan pajak. Terdapat sembilan jenis pajak yang akan diatur, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P-2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta pungutan tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga :  Permudah Akses Sinyal Telekomunikasi, Pemkab Gumas Bangun 76 BTS

Sementara itu, retribusi daerah yang diatur dalam Perkada meliputi retribusi jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Selain itu, ada retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan, seperti persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.

“Dua Perkada akan disusun, masing-masing untuk pajak daerah dan retribusi daerah. Setelah ditetapkan, regulasi ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pajak dan retribusi ini akan dibebankan pada 14 perangkat daerah, termasuk Bapenda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten Gumas. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. FGD ini digelar setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Gumas.

Kegiatan ini merupakan langkah percepatan sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“FGD ini menjadi salah satu upaya percepatan penyusunan Ranperkada yang nantinya akan ditetapkan oleh Kemendagri,” ungkap Kepala Bapenda Gumas, Edison, melalui Plt Sekretaris, Kaperdo, pada Senin (6/10).

Kaperdo menjelaskan bahwa Ranperkada akan mengatur aspek teknis pemungutan pajak dan retribusi, termasuk tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan mekanisme pelaksanaannya.

Baca Juga :  Lima PBS di Gunung Mas Belum Bayar Pajak

“Perkada ini disusun untuk memenuhi kebutuhan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih rinci, sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara efektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kaperdo menyebutkan bahwa Perkada juga akan mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan efisiensi dan optimalisasi hasil pemungutan pajak. Terdapat sembilan jenis pajak yang akan diatur, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P-2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta pungutan tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga :  Permudah Akses Sinyal Telekomunikasi, Pemkab Gumas Bangun 76 BTS

Sementara itu, retribusi daerah yang diatur dalam Perkada meliputi retribusi jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Selain itu, ada retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan, seperti persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.

“Dua Perkada akan disusun, masing-masing untuk pajak daerah dan retribusi daerah. Setelah ditetapkan, regulasi ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pajak dan retribusi ini akan dibebankan pada 14 perangkat daerah, termasuk Bapenda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten Gumas. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru