KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan III DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), disepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Persetujuan ini menjadi langkah penting sebelum disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk evaluasi lebih lanjut.
Pj Bupati Gumas, Herson B Aden, menyampaikan bahwa dengan disetujuinya Raperda ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Kalteng untuk mendapatkan evaluasi, guna memastikan keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi, dan nasional, serta sinergitas antara kepentingan publik dan aparatur.
“Dengan persetujuan Raperda ini, kami berharap dapat menghindari adanya ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Evaluasi dari Gubernur Kalteng akan menjadi pedoman dalam penyempurnaan dokumen ini,” ujar Herson, Senin (5/8).
Herson menambahkan bahwa rapat paripurna ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024. Proses ini diawali dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2024.
“Harapan kami, seluruh proses dan tahapan berjalan sesuai rencana. Sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif selama proses ini menunjukkan adanya kerja sama yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya.
Herson juga menekankan bahwa DPRD merupakan mitra Pemda dalam menyelenggarakan urusan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Disepakatinya Raperda tentang Perubahan APBD ini merupakan prestasi yang menggembirakan bagi kita semua,” pungkasnya. (nya)