33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Jabatan Bupati Gunung Mas Diperpanjang Hingga Juni 2024

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan sejumlah kepada daerah yang keberatan, karena masa jabatannya terpotong akibat adanya Pemilu 2024. Berkat keputusan itu, maka kepala daerah tetap melanjutkan masa jabatannya hingga berakhir alias genap lima tahun.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong angkat bicara perihal keputusan MA tersebut. Dimana dia bersama wakilnya Efrensia LP Umbing  menyambut baik keputusan MA karena dapat melanjutkan masa jabatan dan menuntaskan program maupun visi misi yang telah berjalan.

“Artinya kami tidak jadi mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023 dan lanjut sampai 27 Juni 2024,” kata bupati dilansir dari palangkaekspres.

Menurut bupati, masa jabatan kepala daerah memang tidak boleh terpotong dan harus tuntas. Dengan demikian dia bersama wakilnya dapat terus melanjutkan program kerja yang ada hingga tuntas.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Lindungi 5000 Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

“Dengan dikembalikannya masa jabatan maka program yang belum tuntas dapat kami selesaikan. Berdasarkan hasil keputusan MA tadi,” jelasnya.

Jaya menegaskan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan dengan adanya keputusan MA tersebut.

“Diantaranya menyangkut percepatan serapan anggaran tahun 2024 agar berjalan maksimal,” tukasnya. (kpg)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan sejumlah kepada daerah yang keberatan, karena masa jabatannya terpotong akibat adanya Pemilu 2024. Berkat keputusan itu, maka kepala daerah tetap melanjutkan masa jabatannya hingga berakhir alias genap lima tahun.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong angkat bicara perihal keputusan MA tersebut. Dimana dia bersama wakilnya Efrensia LP Umbing  menyambut baik keputusan MA karena dapat melanjutkan masa jabatan dan menuntaskan program maupun visi misi yang telah berjalan.

“Artinya kami tidak jadi mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023 dan lanjut sampai 27 Juni 2024,” kata bupati dilansir dari palangkaekspres.

Menurut bupati, masa jabatan kepala daerah memang tidak boleh terpotong dan harus tuntas. Dengan demikian dia bersama wakilnya dapat terus melanjutkan program kerja yang ada hingga tuntas.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Lindungi 5000 Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

“Dengan dikembalikannya masa jabatan maka program yang belum tuntas dapat kami selesaikan. Berdasarkan hasil keputusan MA tadi,” jelasnya.

Jaya menegaskan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan dengan adanya keputusan MA tersebut.

“Diantaranya menyangkut percepatan serapan anggaran tahun 2024 agar berjalan maksimal,” tukasnya. (kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru