26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

APBD Barsel 2020 Diutamakan Program Pembangunan Prioritas

BUNTOK-Pemerintah daerah
harus dapat merumuskan tujuan pengelolaan anggaran daerah secara jelas dan
terukur. Sehingga dapat memberikan kepastian arah pembangunan bagi masyarakat
sesuai dengan amanat konstitusional. Hal tersebut dikatakan Bupati Barsel H.
Eddy Raya Samsuri ST Jumat (28/8).

Dikatakan, anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) Barsel di Tahun 2020 ini 
‘wajib’ diutamakan adalah program pembangunan skala prioritas.

“Konkritnya skala prioritas dimaksud adalah
yang sesuai dengan Sapta Program Bupati dan Wakil Bupati Barsel masa bakti
2017-2022 dengan titik berat pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur
dan sektor lainnya sesuai dengan tingkat kebutuhan riil daerah,” tegasnya.

Rencana 
kerja pembangunan daerah setiap tahunnya, lanjutnya, merupakan pedoman
bagi penyusunan rancangan APBD yang didasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Permendagri Nomor 13 Tahun
2006.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Kembali Salurkan 1.500 Vaksin ke Barsel

“Untuk lebih jelasnya, KUA dan PPAS merupakan
dasar bagi SKPD untuk menyusun rencana kerja dan anggaran. RAPBD merupakan
kristalisasi dari seluruh RKA – SKPD serta RKA – PPKD berdasarkan sinkronisasi
antara RKP dan RKPD,” terang Eddy Raya Samsuri

BUNTOK-Pemerintah daerah
harus dapat merumuskan tujuan pengelolaan anggaran daerah secara jelas dan
terukur. Sehingga dapat memberikan kepastian arah pembangunan bagi masyarakat
sesuai dengan amanat konstitusional. Hal tersebut dikatakan Bupati Barsel H.
Eddy Raya Samsuri ST Jumat (28/8).

Dikatakan, anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) Barsel di Tahun 2020 ini 
‘wajib’ diutamakan adalah program pembangunan skala prioritas.

“Konkritnya skala prioritas dimaksud adalah
yang sesuai dengan Sapta Program Bupati dan Wakil Bupati Barsel masa bakti
2017-2022 dengan titik berat pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur
dan sektor lainnya sesuai dengan tingkat kebutuhan riil daerah,” tegasnya.

Rencana 
kerja pembangunan daerah setiap tahunnya, lanjutnya, merupakan pedoman
bagi penyusunan rancangan APBD yang didasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Permendagri Nomor 13 Tahun
2006.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Kembali Salurkan 1.500 Vaksin ke Barsel

“Untuk lebih jelasnya, KUA dan PPAS merupakan
dasar bagi SKPD untuk menyusun rencana kerja dan anggaran. RAPBD merupakan
kristalisasi dari seluruh RKA – SKPD serta RKA – PPKD berdasarkan sinkronisasi
antara RKP dan RKPD,” terang Eddy Raya Samsuri

Terpopuler

Artikel Terbaru