BUNTOK,PROKALTENG.CO-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengebangan Sumber Daya Munusia (BKPSDM) Barito Selatan, Markani menyatakan, lima orang PNS Dinas Kesehatan Barsel yang ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati Kalteng, statusnya diberhentikan sementara dari PNS.
Kelima PNS itu diberhentikan, karena dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020/2021. Dikatakan Markani, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, tentang Manajemen ASN, maka lima PNS Dinkes Barsel itu, dilakukan pemberhentian sementara dari PNS.
“Pemberhentian sementara itu dilakukan, guna mendukung proses hukum terhadap kelima PNS itu,” ujar Markani, Jumat (26/1) lalu.
Dijelaskannya, sesuai dengan petunjuk teknis peraturan Badan Kepegawaian Nasional nomor 23 tahun 2020, tentang petunjuk teknis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 38 huruf c yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena tindak pidana.
“Pastinya proses pemberhentian sementara terhadap kelima PNS Dinkes Barsel itu, sesuai petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat,” terangnya.
Begitu pula terkait penghasilan dari kelimanya, tegas dia, sesuai ketentuan BKN nomor 3 tahun 2020, penghasilan mereka masih diberikan sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir jabatan sebagai PNS.
Seperti diketahui, lima pegawai Dinkes Barsel yang ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dana Bantuan Operasional Kesehatan adalah tersangka berinisial PMI, sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020/2021.
Tersangka MJR sebagai pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas tahun 2020/2021. Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020/2021.
Tersangka DKP sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020, selaku Pengguna Anggaran. Tersangka DS sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 selaku Pengguna Anggaran. (ner/kpg/hnd)