BUNTOK,PROKALTENG.CO-Penjabat Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan meminta seluruh pejabat yang dilantik, berpegang teguh pada UU 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara yang di mana pada pasal 10 dan 11 dijelaskan tugas dan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.
Kepada seluruh pejabat Administrator yang baru dilantik, Deddy Winarwan turut mengucapkan selamat, dengan harapan kiranya amanah yang diemban ini dapat dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran serta dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam melaksanakan tugas nantinya pejabat yang baru dilantik harus mengedepankan tugas dari ASN yang tercantum dalam UU 20 Tahun 2023.
“Pada pasal 11 pasa yaitu ASN melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan republik indonesia,” tegas Deddy Winarwan.
Deddy juga turut mengingatkan, kepada pejabat yang baru dilantik untuk selalu menjaga disiplin, karena disiplin merupakan pondasi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN harus mematuhi peraturan, norma, dan etika yang berlaku.
Disiplin membantu menciptakan lingkungan kerja yang efi sien dan profesional. Berkaitan dengan Pejabat yang baru dilantik diimbau agar segera melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“ASN harus bisa menjadi role model atau contoh kepada bawahan, maupun rekan kerja agar meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat tercapainya tujuan organisasi dan saya meminta kepada perangkat daerah, agar setiap ASN dapat mengembangkan kompetensi diri, integritas, serta etos kerja. Teruslah belajar dan mengembangkan diri, ikuti pelatihan, seminar, serta workshop yang relevan dengan bidang tugas anda,” jelas Deddy.
Tidak lupa, Pj Bupati Barsel juga mengingatkan, kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi sekaligus menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkungannya, untuk selalu menjaga netralitasnya sebagai ASN. Pemilihan kepala daerah 2024 akan segera berlangsung, ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
“Netralitas ASN seyogyanya bukan hanya dalam pelaksanaan pemilu namun juga dalam penyeleng garaan pelayanan publik, manajemen ASB serta pembuat keputusan/kebijakan. Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan. Munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan menjadikan asn tidak profesional,” bebernya. (ena/kpg)