26.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Dishub Barsel Akan Tertibkan Angkutan Tak Miliki Izin

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Barito Selatan (Barsel) akan menertibkan semua jenis angkutan darat yang melintas, apabila tidak mempunyai izin angkut, untuk menghindari kegiatan ilegal.

Kepala Dishub Barsel Daud Danda mengatakan, bahwa bukan rahasia umum, angkutan jenis pikap maupun truk yang mengangkut kayu olahan hasil alam, namun tidak memiliki izin yang jelas.

"Memang hal seperti itu bukan menjadi hal yang tidak biasa lagi. Karena itu kami akan lebih melakukan impropisasi, termasuk pemeriksaan kelengkapan angkutan dan izin," katanya kepada Prokalteng.co di ruang kerjanya, Senin (23/8).

Ia juga mengimbau, untuk angkutan yang mengangkut kayu olahan, agar segera melengkapi izin. Untuk menghindari kendala sewaktu ada penertiban di jalan.

Baca Juga :  Wagub Cek Fender Jembatan Kalahien, Habib Ismail : Kita Tunggu Keseriu

Dijelaskannya, untuk dapat memiliki kayu di hutan negara, maupun hutan alam, pelaku usaha harus memiliki izin pada proses land clearing atau KPH. Untuk kayu dari hutan alam atau izin lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bila kayu yang berasal dari hutan negara dan hutan alam, jenis-jenis dokumen yang dipakai dari hulu sampai hilir meliputi SKSKB, FAKB, Nota Angkutan, FAKO, Nota Perusahaan dan SAL Dokumen," ungkapnya.

Karena menurutnya, hal tersebut sebagai bukti dokumen angkutan yang memiliki legalitas, hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.

Untuk itu, dirinya terus berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku instansi berwenang.

Baca Juga :  Mantapkan Sinergi dan Kerjasama untuk Memperkokoh Daya Saing Koperasi

"Kalau saja semua angkutan berizin, hal ini bisa memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi kedepan kita upayakan dan berkoodinasi dengan PTSP membahas ini," tutupnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Barito Selatan (Barsel) akan menertibkan semua jenis angkutan darat yang melintas, apabila tidak mempunyai izin angkut, untuk menghindari kegiatan ilegal.

Kepala Dishub Barsel Daud Danda mengatakan, bahwa bukan rahasia umum, angkutan jenis pikap maupun truk yang mengangkut kayu olahan hasil alam, namun tidak memiliki izin yang jelas.

"Memang hal seperti itu bukan menjadi hal yang tidak biasa lagi. Karena itu kami akan lebih melakukan impropisasi, termasuk pemeriksaan kelengkapan angkutan dan izin," katanya kepada Prokalteng.co di ruang kerjanya, Senin (23/8).

Ia juga mengimbau, untuk angkutan yang mengangkut kayu olahan, agar segera melengkapi izin. Untuk menghindari kendala sewaktu ada penertiban di jalan.

Baca Juga :  Wagub Cek Fender Jembatan Kalahien, Habib Ismail : Kita Tunggu Keseriu

Dijelaskannya, untuk dapat memiliki kayu di hutan negara, maupun hutan alam, pelaku usaha harus memiliki izin pada proses land clearing atau KPH. Untuk kayu dari hutan alam atau izin lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bila kayu yang berasal dari hutan negara dan hutan alam, jenis-jenis dokumen yang dipakai dari hulu sampai hilir meliputi SKSKB, FAKB, Nota Angkutan, FAKO, Nota Perusahaan dan SAL Dokumen," ungkapnya.

Karena menurutnya, hal tersebut sebagai bukti dokumen angkutan yang memiliki legalitas, hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.

Untuk itu, dirinya terus berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku instansi berwenang.

Baca Juga :  Mantapkan Sinergi dan Kerjasama untuk Memperkokoh Daya Saing Koperasi

"Kalau saja semua angkutan berizin, hal ini bisa memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi kedepan kita upayakan dan berkoodinasi dengan PTSP membahas ini," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru