BUNTOK-Wakil Bupati
(Wabup) Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan, Pemkab Barsel terus
berupaya menuju Kabupaten Barsel menjadi kota layak anak sebagaimana yang
tertuang di UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 Pasal 21 Ayat 4,
5, dan 6.
Dijelaskan, untuk
mencapai itu, ada 31 indikator yang dibagi menjadi dua yakni penguatan
kelembagaan, dan hak bagi anak yang harus dipenuhi. “Sedangkan untuk penguatan
kelembagaan ada tujuh indikator, dan cluster hak bagi anak ada 24 indikator,â€
katanya, kemarin.
Menurut dia, terkait
hal itu, Barsel juga sudah memiliki Perda 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak. Dikatakan, beberapa tingkatan itu, ada beberapa yang sangat
memungkinkan untuk dicapai seperti lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif,
kesehatan dasar, dan kesejahteraan.
“Kemudian
pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan perlindungan khusus,
dan kita sudah membuat rencana aksinya,” ungkapnya. (ner/ami)