PROKALTENG.COโ Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Dr Deddy Winarwan memastikan pelantikan 80 orang pejabat eselon III dan IV serta pejabat fungsional di lingkup pemerintah kabupaten setempat sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Deddy Winarwan menyebut pelantikan sejumlah pejabat sejalan dengan pasal 132a ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008. Di dalam PP tersebut, kata Deddy, tertera bahwa seorang penjabat kepala daerah bisa melakukan mutasi dan promosi pejabat eselon setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Prosesnya dimulai dengan menyampaikan surat kepada gubernur. โTerkait pelantikan ini, kami telah mendapat surat dari Gubernur Kalteng Nomor: 800/303/2.1/BKD tertanggal 28 Agustus 2023,โ terang Deddy kepada wartawan, Selasa (14/11).
Dikatakannya, surat gubernur tersebut ditindaklanjuti dengan surat kepala BKN, perihal pertimbangan teknis untuk pengangkatan pejabat struktural dan fungsional di Kabupaten Barito Selatan.
โPelantikan ini juga telah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui surat Nomor: 9494/B-AK.02.02/ SD/K/2023 tanggal 16 Oktober 2023,โ terangnya.
Adapun nama-nama yang akan dilantik tersebut dibahas di Kementerian Dalam Negeri dan telah mendapat persetujuan dari Mendagri melalui surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor: 100.2.2.6/7588/OTDA tanggal 7 November 2023, perihal persetujuan tertulis pelantikan pejabat struktural dan fungsional di Kabupaten Barsel.
Karena itu, Deddy menegaskan bahwa perihal pelantikan 80 orang pejabat administrator eselon III, pejabat pengawas eselon IV, serta pejabat fungsional, semuanya telah dibahas secara detail di tingkat provinsi, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri.
โKami sampaikan ini untuk menepis isu-isu di luar yang mempertanyakan pelantikan yang dilaksanakan ini sudah sesuai aturan atau tidak. Saya tegaskan, pelantikan itu sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,โ ucap Deddy.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa seluruh pejabat yang dilantik itu telah menandatangani pakta integritas. Bahkan saat pelantikan di hadapan penegak hukum, para pejabat yang dilantik itu telah diingatkan perihal larangan memberikan suap atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Demikian halnya kepada tim penilai kinerja, juga dilarang menerima suap dalam bentuk apa pun, karena hal itu merupakan tindak pidana korupsi. Karena itu, para pejabat yang dilantik telah menandatangani pakta integritas yang dibubuhkan materai.
โKalau memang ada oknum yang berani melakukan suapmenyuap untuk mendapatkan jabatan, saya telah mengundang dan membuka pintu selebar-lebarnya kepada penegak hukum untuk menindak oknum bersangkutan,โ tegasnya.
Menurut Pj Bupati Barsel itu, jabatan bukanlah hak, melainkan amanah yang sewaktuwaktu dapat diambil kembali oleh pimpinan. Karena itu, ia meminta kepada para pejabat yang telah dilantik agar menjaga amanah tersebut dengan baik serta taat pada aturan. Jika ketahuan melanggar aturan, maka bisa saja diberhentikan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
โSaya titip pesan kepada pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas secara baik dengan melayani masyarakat, yang dibuktikan dengan kinerja nyata untuk membangun kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini agar menjadi lebih maju dan berkembang,โ tegasnya. (ner/ala/kpg/ind)