28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Awas! PNS Diimbau Tak Terlibat Politik Praktis

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan mengimbau kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Barsel agar tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 27 November 2024.

“PNS harus netral dan tidak boleh terlibat politik praktis,” tegas Deddy Winarwan, kemarin.

Menurut pj bupati, hal tersebut sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Untuk itu, ia meminta kepada PNS, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah ini harus netral dan jangan terlibat politik praktis dalam pelaksanaan pilkada.

“Kita meminta kepada ASN ataupun PPPK di daerah ini netral dan silakan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan pilkada nantinya untuk menyalurkan hak pilih sesuai dengan hati nuraninya masingmasing,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Minat Baca, Perpustakaan Bisa Jadi Agen Perubahan bagi Masy

Selain itu, Deddy Winarwan juga meminta kepada seluruh PNS di daerah ini supaya menyosialisasikan terkait dengan pelaksanaan pilkada kepada seluruh masyarakat di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

Menurut dia, itu perlu dilakukan agar seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak pilih sesuai dengan hati nuraninya masing-masing saat pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.

Deddy juga mengimbau kepada seluruh elemen yang ada di daerah ini agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara hingga ditetapkannya calon terpilih pemenang pilkada nantinya. (ner/ens/kpg)

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan mengimbau kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Barsel agar tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 27 November 2024.

“PNS harus netral dan tidak boleh terlibat politik praktis,” tegas Deddy Winarwan, kemarin.

Menurut pj bupati, hal tersebut sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Untuk itu, ia meminta kepada PNS, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah ini harus netral dan jangan terlibat politik praktis dalam pelaksanaan pilkada.

“Kita meminta kepada ASN ataupun PPPK di daerah ini netral dan silakan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan pilkada nantinya untuk menyalurkan hak pilih sesuai dengan hati nuraninya masingmasing,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Minat Baca, Perpustakaan Bisa Jadi Agen Perubahan bagi Masy

Selain itu, Deddy Winarwan juga meminta kepada seluruh PNS di daerah ini supaya menyosialisasikan terkait dengan pelaksanaan pilkada kepada seluruh masyarakat di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

Menurut dia, itu perlu dilakukan agar seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak pilih sesuai dengan hati nuraninya masing-masing saat pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.

Deddy juga mengimbau kepada seluruh elemen yang ada di daerah ini agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara hingga ditetapkannya calon terpilih pemenang pilkada nantinya. (ner/ens/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru