33.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Dengan Cara Musyawarah dan Mufakat, Tapal Batas Jenamas dan Dushil Sud

BUNTOK–Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) saat ini telah menyelesaikan tapal
batas desa dan kecamatan untuk Kecamatan Jenamas dan Dusun Hilir (Dushil). Komitmen
tersebut diwujudkan dengan menggelar rapat koordinasi, Rabu (10/6).

“Tapal batas desa dan
kecamatan yang sedang diselesaikan yakni Kecamatan Jenamas dan Kecamatan Dusun
Hilir,” kata Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri, Rabu (10/6).

Tapal batas desa yang
diselesaikan pada dua kecamatan itu yakni tapal batas Desa Tabatan, Tampulang,
Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas dan Desa Sungai Jaya, Kecamatan Dushil. Bupati
mengatakan, penetapan dan penegasan batas desa ini sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45/2016 tentang penetapan dan
penegasan batas desa.

Baca Juga :  Laksanakan Pembangunan yang Selaras dengan Kepentingan Masyarakat

Penyelesaian tapal
batas desa dan kecamatan itu, kata Eddy Raya, sudah dilakukan beberapa waktu
yang lalu di Kecamatan Jenamas, dan proses penentuan batas di lapangan
dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Selain tapal batas desa
pada dua kecamatan, tambah orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel itu,
pemkab juga sudah memprogramkan untuk penyelesaian tapal batas di Kecamatan
Dusun Utara, Gunung Bintang Awai dan Kecamatan Dusun Selatan.

“Setelah tapal batas sudah diselesaikan, maka akan
diterbitkan sebanyak 31 rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang penetapan
dan penegasannya,”tegas bupati
.

BUNTOK–Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) saat ini telah menyelesaikan tapal
batas desa dan kecamatan untuk Kecamatan Jenamas dan Dusun Hilir (Dushil). Komitmen
tersebut diwujudkan dengan menggelar rapat koordinasi, Rabu (10/6).

“Tapal batas desa dan
kecamatan yang sedang diselesaikan yakni Kecamatan Jenamas dan Kecamatan Dusun
Hilir,” kata Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri, Rabu (10/6).

Tapal batas desa yang
diselesaikan pada dua kecamatan itu yakni tapal batas Desa Tabatan, Tampulang,
Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas dan Desa Sungai Jaya, Kecamatan Dushil. Bupati
mengatakan, penetapan dan penegasan batas desa ini sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45/2016 tentang penetapan dan
penegasan batas desa.

Baca Juga :  Laksanakan Pembangunan yang Selaras dengan Kepentingan Masyarakat

Penyelesaian tapal
batas desa dan kecamatan itu, kata Eddy Raya, sudah dilakukan beberapa waktu
yang lalu di Kecamatan Jenamas, dan proses penentuan batas di lapangan
dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Selain tapal batas desa
pada dua kecamatan, tambah orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel itu,
pemkab juga sudah memprogramkan untuk penyelesaian tapal batas di Kecamatan
Dusun Utara, Gunung Bintang Awai dan Kecamatan Dusun Selatan.

“Setelah tapal batas sudah diselesaikan, maka akan
diterbitkan sebanyak 31 rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang penetapan
dan penegasannya,”tegas bupati
.

Terpopuler

Artikel Terbaru