BUNTOK–Perizinan sebuah
usaha merupakan salah satu hal yang harus dikantongi oleh pemilik tempat usaha,
sebelum mendirikan bangunan atau menjalankan usahanya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Barito Selatan (Barsel) melalui dinas terkait mengingatkan agar para pelaku
usaha dapat melengkapi perizinannya sebelum membuka usahanya kepada masyarakat.
Kepala Dinas Satuan Pol
PP dan Pemadam Kebakaran Barsel Eddy Suharto mengimbau agar para pelaku usaha
yang ada di Barsel agar melengkapai perizinan yang ada sebelum mendirikan
usahanya.
“Kami minta para pelaku
usaha yang belum memiliki izin agar melengkapinya sesegera mungkin. Hal yang
pertama kewajibannya terhadap daerah harus terpenuhi,†katanya, Jumat (7/6).
Eddy menjelaskan
kewajiban yang dimaksud tersebut adalah izin mendirikan bangunan (IMB), izin
usaha, reklame dan masih banyak yang lainnya. Jika perizinan tersebut tidak
terpenuhi maka dengan terpaksa Satpol Pp harus turun tangan melakukan
penertiban.
Selain itu, pihaknya
juga mengimbau khususnya kepada para pedagang kreatif lapangan, tentang tata
tertib ruang seperti jalan, jalur hijau dan lingkungan. Salah satunya adalah
agar tidak berjualan menutupi arus jalan dan jalur hijau.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya
melaksanakan patroli rutin, di sejumlah tempat terkhususnya pada malam hari
pada wilayah yang dianggap rawan. “Misalnya tempat sering nongkrongnya anak
muda mudi guna mengantisipasi sejak dini perbuatan yang tidak diinginkan,â€
cetusnya.(ner/ila)