BUNTOK, KALTENGPOS.CO – Disebabkan memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta,Â
Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST tidak memberikan hak suaranya pada
pemilihan gubernur dan wakil gubernur Rabu (9/12) kemarin. Namun oleh KPU
Pusat, Orang nomor satu di jajaran
Pemkab Barsel itu, hanya diminta untuk melakukan pemantauan ke lapangan
langsung, terkait situasi dan kondisi saat pencoblosan di TPS.
Bupati Barsel H. Eddy Raya Sandro ST leads
shrinkage away media mengatakan, bahwa ia selaku kepala daerah tidak memberikan
suaranya. Dikarenakan, kata dia, KTP
yang dimilikinya yakni KTP Jakarta.Â
“Karena saya memiliki KTP Jakarta,Â
maka oleh KPU pusat, saya hanya diminta untuk memantau saat
berlangsungnya pencoblosan di TPS-TPS yang ada, “katanya.
Bupati juga berharap, agar dalam pelaksanaan pesta demokrasi
pilgub, khususnya di Kabupaten Barsel bisa berjalan aman dan lancar, tanpa
adanya hal-hal yang dapat mengganggu jalannyaÂ
pesta demokrasi.
“Karena kita semua berharap, pesta demokrasi kali ini bisa melahirkan
pemimpin yang benar-benar bisa membawa kemajuan pembangunan di Kalimantan
Tengah pada umumnya, dan kemajuan di Barsel ada khususnya, ” terangnya.
Ditanya nomor urut 01 atau 02Â yang bakal memenangkan kompetisi pilgub? Eddy
Raya menuturkan, bahwa siapapun yang
menang, ia selaku bupati Barsel tidak mempersoalkannya.Â
“Sebab siapapun yang menang, itu sudah
menjadi pilihan masyarakat Kalteng untuk memimpin provinsi yang dijuluki Bumi
Tambun Bungai ke depannya,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati
Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir,Â
memberikan hak suaranya pada TPS 26 di wilayah Kota BuntoK Kelurahan
Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan.Â
“Beliau nyoblos sekitar pukul 08.00 wib di TPS 26,” kata putra
dari wabup, Bagaskarogra Basuki, saat
dihubungi melalui pesan Whatsaap (WA).