BUNTOK,PROKALTENG.CO – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran dan tanggung jawab.
Yakni dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, baik DPRD dan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala daerah, tetap bisa bersinergi dan berkolaborasi, untuk kesejahteraan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah masingmasing,” jelas Deddy Winarwan usai menghadiri Pelantikan Anggota DPRD Barsel, baru baru ini.
Sebagai mitra pemerintah daerah, Deddy mengajak, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barsel bersama – sama, untuk mendorong dan mendukung berbagai program dan kegiatan, yang telah direncanakan, baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.
“Program dan kegiatan tersebut, tentunya hadir untuk mewujudkan harapan bersama tersebut, salah satu contohnya adalah, melalui penyusunan APBD anggaran 2025. Dengan adanya pelantikan ini dapat menciptakan semangat baru untuk pembanguan lebih baik lagi, antara Pemda dan DPRD sebagai mitra strategis pemerintahan,” ucapnya. (ena/kpg)