30.3 C
Jakarta
Friday, October 3, 2025

RDP Bersama DPRD Barsel, Pj Sekda Tegaskan Aturan Perizinan

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan, Ita Minarni menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel wajib mematuhi aturan perizinan sebelum melaksanakan kegiatan. Termasuk juga dengan pembangunan jalan.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barsel Ideham, didampingi Wakil Ketua II Hj. Rusinah.  Kegiatan tersebut, juga dihadiri anggota DPRD, Komisi I, II, III, sejumlah OPD terkait, Kepala Desa Sungai Telang, Mantir Adat, dan perwakilan masyarakat Desa Sungai Telang, di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel, Kamis (2/10).

Ita Minarni menjelaskan di hadapan seluruh anggota DPRD bahwa setiap perusahaan yang masuk ke daerah harus lebih dulu menunjukkan izin resmi.

“Izinnya apa saja? seperti izin jalan, izin tambang, atau izin lain. Itu wajib dicek. Apakah masih berlaku atau sudah tidak. Jangan sampai perusahaan masuk seenaknya tanpa prosedur,” jelas Ita Minarni.

Baca Juga :  Eddy Raya: Retret di Akmil Perkuat Visi Pembangunan Daerah

Selain itu, Ita Minarni juga menyampaikan bahwa sejak 2021 pemerintah telah  mempertegas aturan terkait pembuatan jalan houling di luar wilayah penambangan yang melibatkan lahan masyarakat. Karena aturan tersebut mewajibkan adanya PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi wilayah dari bupati dan dipatok oleh BPN.

“Forum PKKPR ini, biasanya melibatkan banyak instansi, seperti BPN, kehutanan, perhubungan, pertanian, DLH, dan OPD terkait lainnya. Misalnya, kalau jalan itu untuk sawit, maka harus jelas izinnya. Kalau masuk kawasan hutan, maka harus ada izin pinjam pakai kawasan hutan. Jadi tidak bisa asal buat jalan,” jelas Ita.

Pj Sekda Barsel menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak perusahaan yang terkait permasalahan di Desa Sungai Telang belum memiliki izin PKKPR yang lengkap.

Baca Juga :  Barsel Memerlukan Tenaga Pengajar Berkualitas dan Berdedikasi Tinggi

“Saya sudah cek ke bagian perizinan dan memang belum ada izin yang masuk ke kita. Karena itu sejak beberapa bulan lalu saya sudah perintahkan camat untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan, sampai mereka melengkapi izinnya.

“Prinsip utama pemerintah adalah memastikan hak masyarakat tidak dilanggar. Kalau pembangunan jalan melibatkan lahan masyarakat, maka wajib ada persetujuan masyarakat. Kalau masyarakat keberatan, tidak boleh dilanjutkan. Itu aturan,” tegasnya.

Terkait apakan perusahan layak atau tidak beroperasi didaerah itu, Ita mengatakan pemerintah hanya menunggu kelengkapan dokumen resmi dan harus menunjukkan izin pembuatan jalan, trase jalan, site plan, dan wilayah yang akan dilalui. Setelah itu baru kita kaji secara teknis. Mana yang layak, mana yang tidak. Baru bisa diputuskan dalam rapat PKKPR sesuai aturan dari Kementerian ESDM. (ena/kpg)

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan, Ita Minarni menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel wajib mematuhi aturan perizinan sebelum melaksanakan kegiatan. Termasuk juga dengan pembangunan jalan.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barsel Ideham, didampingi Wakil Ketua II Hj. Rusinah.  Kegiatan tersebut, juga dihadiri anggota DPRD, Komisi I, II, III, sejumlah OPD terkait, Kepala Desa Sungai Telang, Mantir Adat, dan perwakilan masyarakat Desa Sungai Telang, di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel, Kamis (2/10).

Ita Minarni menjelaskan di hadapan seluruh anggota DPRD bahwa setiap perusahaan yang masuk ke daerah harus lebih dulu menunjukkan izin resmi.

“Izinnya apa saja? seperti izin jalan, izin tambang, atau izin lain. Itu wajib dicek. Apakah masih berlaku atau sudah tidak. Jangan sampai perusahaan masuk seenaknya tanpa prosedur,” jelas Ita Minarni.

Baca Juga :  Eddy Raya: Retret di Akmil Perkuat Visi Pembangunan Daerah

Selain itu, Ita Minarni juga menyampaikan bahwa sejak 2021 pemerintah telah  mempertegas aturan terkait pembuatan jalan houling di luar wilayah penambangan yang melibatkan lahan masyarakat. Karena aturan tersebut mewajibkan adanya PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi wilayah dari bupati dan dipatok oleh BPN.

“Forum PKKPR ini, biasanya melibatkan banyak instansi, seperti BPN, kehutanan, perhubungan, pertanian, DLH, dan OPD terkait lainnya. Misalnya, kalau jalan itu untuk sawit, maka harus jelas izinnya. Kalau masuk kawasan hutan, maka harus ada izin pinjam pakai kawasan hutan. Jadi tidak bisa asal buat jalan,” jelas Ita.

Pj Sekda Barsel menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak perusahaan yang terkait permasalahan di Desa Sungai Telang belum memiliki izin PKKPR yang lengkap.

Baca Juga :  Barsel Memerlukan Tenaga Pengajar Berkualitas dan Berdedikasi Tinggi

“Saya sudah cek ke bagian perizinan dan memang belum ada izin yang masuk ke kita. Karena itu sejak beberapa bulan lalu saya sudah perintahkan camat untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan, sampai mereka melengkapi izinnya.

“Prinsip utama pemerintah adalah memastikan hak masyarakat tidak dilanggar. Kalau pembangunan jalan melibatkan lahan masyarakat, maka wajib ada persetujuan masyarakat. Kalau masyarakat keberatan, tidak boleh dilanjutkan. Itu aturan,” tegasnya.

Terkait apakan perusahan layak atau tidak beroperasi didaerah itu, Ita mengatakan pemerintah hanya menunggu kelengkapan dokumen resmi dan harus menunjukkan izin pembuatan jalan, trase jalan, site plan, dan wilayah yang akan dilalui. Setelah itu baru kita kaji secara teknis. Mana yang layak, mana yang tidak. Baru bisa diputuskan dalam rapat PKKPR sesuai aturan dari Kementerian ESDM. (ena/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru