PROKALTENG.CO-Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Ford Mustang EcoBoost 2.3L resmi mengaspal di Indonesia lewat jalur distribusi resmi.
Peluncuran dilakukan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, Kamis (24/7), dan menjadi momentum penting bagi pasar otomotif nasional, terutama bagi penggemar muscle car legendaris asal Amerika Serikat.
PT RMA Indonesia sebagai distributor resmi Ford menyambut momen peluncuran ini dengan antusias.
“Mustang Ecoboost Fastback hadir dengan serangkaian keunggulan yang komprehensif, performa mesin yang tangguh, desain ikonik yang melegenda, transmisi responsif, serta fitur kenyamanan dan keamanan yang terdepan,” ujar Toto Suharto, Country Manager Ford RMA Indonesia, saat perkenalan mobil tersebut di GIIAS 2025.
Dibanderol dengan harga Rp 1,964 miliar (OTR Jakarta), Ford Mustang EcoBoost membawa mesin 2.3L turbocharged yang diproduksi langsung dari pabrik Flat Rock, Michigan.
Model ini menawarkan karakter performa agresif khas Mustang, namun dengan efisiensi yang lebih baik dibanding versi bermesin V8. Namun, yang membuat peluncuran Mustang kali ini semakin menarik adalah potensi perubahan harga jual di masa depan.
Hal ini berkaitan dengan skema dagang baru yang disebut sebagai ‘Tarif Trump’, sebuah inisiatif kebijakan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memungkinkan penghapusan bea masuk (impor) untuk sejumlah produk, termasuk kendaraan bermotor buatan AS.
Dengan skema ini, kendaraan seperti Mustang EcoBoost yang masuk ke Indonesia bisa dikenakan bea masuk nol persen. Jika benar diterapkan penuh, harga mobil-mobil Ford berpeluang turun secara signifikan.
Meski demikian, Toto menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah mengenai implementasi kebijakan ini. “Implementasi kebijakannya seperti apa, masih kita tunggu. Yang jelas kita mendukung setiap kebijakan pemerintah,” katanya.
Namun perlu dicatat, struktur harga mobil impor di Indonesia tak hanya ditentukan oleh bea masuk.
Ada lapisan pajak lain yang cukup besar. Mulai dari PPN 12 persen, PPnBM yang bisa mencapai 125 persen untuk mobil sport di atas 2.000 cc, hingga BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang tarifnya bervariasi di tiap daerah antara 10–12,5 persen.
Artinya, sekalipun bea masuk dihapus, harga jual retail belum tentu langsung anjlok drastis. Kendati begitu, peluncuran resmi Ford Mustang ini tetap menjadi sinyal positif.
Selain membuka peluang harga yang lebih bersaing, kehadiran Mustang lewat jalur resmi juga memperlihatkan komitmen Ford untuk kembali bermain di pasar Indonesia secara lebih serius, tidak lagi sekadar melalui importir umum.
Dengan kombinasi desain klasik-modern, performa mesin EcoBoost 2.3L yang bertenaga, serta potensi regulasi yang mendukung, Ford Mustang mungkin saja akan segera menjadi pilihan utama bagi pencinta mobil sport tanah air yang selama ini mendambakan muscle car Amerika dengan harga lebih rasional. (jpg)