32.7 C
Jakarta
Tuesday, December 2, 2025

Insentif Tahun Depan Tidak Ada, Harga Mobil Listrik hingga Hybrid Terancam Naik

PROKALTENG.CO-Insentif mobil listrik dikabarkan tak akan dilanjutkan pada tahun depan. Dengan tak adanya insentif, maka harga mobil listrik dan hybrid tentunya akan naik.

Hal ini ditekankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengungkapkan bahwa tak ada insentif untuk industri otomotif pada tahun depan. Airlangga beralasan, hal ini dilakukan lantaran industri otomotif Indonesia sudah cukup kuat.

“Insentif tahun depan tidak ada, karena industrinya sudah cukup kuat,” kata Airlangga beberapa waktu yang lalu.

Namun, keterangan berbeda datang dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia mengungkap bahwa insentif untuk industri otomotif akan tetap diberlakukan pemerintah. Pasalnya, insentif dibutuhkan untuk mendongkrak keberlanjutan industri otomotif yang tengah lesu.

Baca Juga :  Kendaraan Listrik Makin Masif, Banyak Model Ditawarkan di Tahun 2023

“Jadi memang pemerintah itu, sudah seharusnya juga menyiapkan insentif buat sektor otomotif di tahun 2026. Jangan tanya jenis insentif-nya, bentuk insentif-nya itu sekarang sedang kita susun,” ujar Agus.

Sementara itu, pemerintah telah menghadirkan berbagai insentif fiskal untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Untuk mobil listrik, diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen, asalkan kendaraan tersebut memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Sementara itu, bus listrik dengan TKDN di kisaran 20-40 persen mendapat insentif PPN DTP sebesar 5 persen.

Tak hanya itu, kendaraan listrik, baik hasil produksi lokal maupun impor, juga memperoleh PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 15 persen, sehingga beban pajak barang mewah menjadi jauh lebih ringan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Begini 10 Tips Cermat Membeli Motor Bekas Agar Tak Tertipu

Untuk kendaraan listrik yang masuk dalam bentuk Completely Built Up (CBU), pemerintah bahkan menetapkan pembebasan bea masuk hingga 0 persen, sehingga proses impor menjadi lebih efisien dan terjangkau.

Adapun untuk mobil hybrid, pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 3 persen, yang membuat tarif pajaknya lebih rendah dibandingkan sebelumnya. (jpg)

PROKALTENG.CO-Insentif mobil listrik dikabarkan tak akan dilanjutkan pada tahun depan. Dengan tak adanya insentif, maka harga mobil listrik dan hybrid tentunya akan naik.

Hal ini ditekankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengungkapkan bahwa tak ada insentif untuk industri otomotif pada tahun depan. Airlangga beralasan, hal ini dilakukan lantaran industri otomotif Indonesia sudah cukup kuat.

“Insentif tahun depan tidak ada, karena industrinya sudah cukup kuat,” kata Airlangga beberapa waktu yang lalu.

Electronic money exchangers listing

Namun, keterangan berbeda datang dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia mengungkap bahwa insentif untuk industri otomotif akan tetap diberlakukan pemerintah. Pasalnya, insentif dibutuhkan untuk mendongkrak keberlanjutan industri otomotif yang tengah lesu.

Baca Juga :  Kendaraan Listrik Makin Masif, Banyak Model Ditawarkan di Tahun 2023

“Jadi memang pemerintah itu, sudah seharusnya juga menyiapkan insentif buat sektor otomotif di tahun 2026. Jangan tanya jenis insentif-nya, bentuk insentif-nya itu sekarang sedang kita susun,” ujar Agus.

Sementara itu, pemerintah telah menghadirkan berbagai insentif fiskal untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Untuk mobil listrik, diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen, asalkan kendaraan tersebut memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Sementara itu, bus listrik dengan TKDN di kisaran 20-40 persen mendapat insentif PPN DTP sebesar 5 persen.

Tak hanya itu, kendaraan listrik, baik hasil produksi lokal maupun impor, juga memperoleh PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 15 persen, sehingga beban pajak barang mewah menjadi jauh lebih ringan.

Baca Juga :  Begini 10 Tips Cermat Membeli Motor Bekas Agar Tak Tertipu

Untuk kendaraan listrik yang masuk dalam bentuk Completely Built Up (CBU), pemerintah bahkan menetapkan pembebasan bea masuk hingga 0 persen, sehingga proses impor menjadi lebih efisien dan terjangkau.

Adapun untuk mobil hybrid, pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 3 persen, yang membuat tarif pajaknya lebih rendah dibandingkan sebelumnya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru