Site icon Prokalteng

Membangun Generasi Emas 2045

membangun-generasi-emas-2045

JIKA bukan karena pandemi covid-19, pada bulan November
biasanya para guru disibukkan oleh berbagai kegiatan dalam rangka hari  Guru Nasional. Namun jangan lupa bahwa apapun
nama organisasi yang menaungi profesi anda, sebagai pendidik anda mengemban amanah
Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan  kehidupan
bangsa.

Dalam rangka melaksanakan amanah konstitusi tersebut, pemerintah
mempunyai kebijakan pembentukan generasi muda yang tangguh, cerdas, dan berkarakter,
yang disebut generasi emas 2045. Untuk menyiapkan generasi emas 2045, peserta didik
perlu dibekali dengan kecakapan abad 21 yang meliputi kualitas karakter, literasi
dasar, dan kompetensi. Kualitas karakter berhubungan dengan bagaimana peserta didik
beradaptasi dengan lingkungan yang dinamis. Literasi dasar berkaitan dengan penerapan
keterampilan dasar sehari-hari. Sedangkan kompetensi bagaimana peserta didik memecahkan
masalah-masalah yang kompleks.

Membekali peserta didik dengan karakter yang berkualitas
diantaranya melalui penguatan pendidikan karakter sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 87/2017. Karakter adalah ruh pendidikan berdampingan dengan intelektualitas.
Penguatan pendidikan karakter berperan dalam pembentukan generasi muda yang tangguh,
cerdas, dan berkarakter.

Bagaimana siswa menerapkan keterampilan
dasar sehari-hari
dibekali
dengan literasi dasar yang antara lain: literasi baca tulis, literasi berhitung,
literasi sains, literasi teknologi informasi dan komunikasi, literasi finansial.

Lalu bagaimana membekali kompetensi peserta didik agar
dapat memecahkan masalah yang kompleks? Untuk yang ini guru perlu memfasilitasi
peseta didik dengan model-model pembelajaran yang inovatif. Problem Based Learning,
Project Based Learning, Contextual Teaching and Learning adalah beberapa model/strategi
pembelajaran yang disarankan untuk diterapkan.

Sebenarnya bukan hanya model pembelajaran inovatif saja,
tapi model pembelajaran konvensional pun dapat diterapkan, asal ada sentuhan inovasi/kreativitas
dari guru disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran, materi pelajaran, dan
siswanya. Oleh karena itu, di masa pandemi yang belum memungkinkan melaksanakan
pembelajaran tatap  muka ini, guru mempunyai
waktu untuk menciptakan inovasi model/strategi pembelajaran. Adalah lebih baik jika
guru berkolaborasi dengan rekan guru sejenis/serumpun dalam menciptakan model pembelajaran
inovatif. Dalam kegiatan ini guru harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang
diwanti-wanti pemerintah.

Meskipun saat ini kita masih berada dalam masa pandemi,
namun para guru tetap wajib ikut berpartisipasi dalam upaya membangun generasi emas
2045. Untuk itu guru harus melaksanakan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yaitu pembaruan secara sadar
akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. Kegiatan
ini bertujuan untuk memfasilitasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi
dan memutakhirkan kompetensi yang dimiliki guru disesuaikan dengan tuntutan kehidupan
saat ini dan akan datang.

Selama ini pelaksanaan PKB di sekolah masih kurang optimal – untuk tidak
mengatakan minimal. Kondisi yang demikian perlu segera dilakukan perubahan sedikit
radikal, agar kegiatan PKB di sekolah menjadi rutinitas yang kelak akan membudaya.

Kemitraan pembelajaran, mentoring, observasi pembelajaran, berbagi pengalaman,
collaborative action research, lesson study, in house training, team teaching,
pembuatan karya inovatif dan kegiatan sejenisnya diharapkan mewarnai denyut kehidupan
PKB guru di sekolah.   

Sebenarnya PKB adalah kewajiban mutlak guru sebagai penyandang profesi tersebut.
Apalagi yang sudah memegang sertifikat profesi, mereka wajib terus menerus memutakhirkan
kompetensinya disesuaikan dengan tuntutan perkembangan kehidupan saat ini dan akan
datang.

Tantangan kehidupan dewasa ini dan ke depan memerlukan generasi yang memiliki
daya pikir kritis, analitis, problem solving, untuk mampu bersaing di era
global yang sangat kompetitif. Agar dapat menciptakan siswa-siswi yang demikian,
guru harus mampu memfasilitasi peserta didiknya dengan model-model pembelajaran
yang inovatif. 

Model-model pembelajaran tradisional yang selama ini masih diterapkan sebagian
guru, hendaknya segera ditinggalkan dan diganti dengan model-model pembelajaran
yang kreatif dan inovatif. Di zaman yang terus berubah ini, guru harus mau berubah,
karena sesungguhnya guru adalah agent of change.

Jika guru telah menyadari peta kompetensi yang dimilikinya, kemudian mau
dan serius melaksanakan PKB, maka tunjangan profesi yang diterimanya akan terasa
lebih menenteramkan, karena merupakan imbalan dari kerja profesional yang telah
dilakukannya. Bukan sekadar rejeki nomplok yang berhak diterima guru karena telah
memegang sertifikat profesi.

Dirgahayu Guru Indonesia. Teruslah berjuang dalam mencerdaskan bangsa. Mari
kita jalankan amanat konstitusi itu dengan semangat kerja profesional dan pengabdian
tulus ikhlas. Jangan lupa bahwa pendidikan adalah ibadah.  (*)

(Penulis
adalah pengawas sekolah di Dinas Pendidikan Barito Selata
n)  

Exit mobile version