26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pekik (Belum) Merdeka Guru Honorer

Guru honorer di Indonesia mengungkapkan menerima gaji yang jauh dari kata layak walaupun telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun tanpa kepastian status kerja. Mereka terpaksa mencari pekerjaan sampingan demi bertahan hidup.Namun, mereka memutuskan tetap bertahan karena satu hal, yaitu mencintai pekerjaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat ada lebih dari 700 ribu guru honorer di Indonesia. Angka itu mampu mengatasi kuota kebutuhan guru 1 juta lebih di 2021.

Cerita para guru honorer dilema antara gaji rendah dan pengabdian tanpa kepastian,mirisnya gaji guru honorer yang lebih rendah dari upah seorang ART. Masih banyak guru honorer yang mendapat upah hanya sekitar Rp 150 hingga Rp 300 ribu dengan beban kerja yang sangat berat.

Dengan upah sekecil itu, bagaimana para guru honorer ini bisa memenuhi kebutuhan dan merasakan hidup sejahtera. Hal tersebut tentu saja menjadi PR bagi pemerintah dan satuan pendidikan agar bisa lebih memperhatikan kesejahteraan guru.

Pasalnya, guru menjadi ujung tombak pendidikan yang akan mendidik anak bangsa menjadi pribadi yang cerdas sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap negara. Oleh karena itu, guru juga harus mendapatkan apresiasi yang setimpal.

Melihat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah mengatur tentang penggunaan dana, untuk siapa dan untuk apa dana tersebut. Penggunaan dana BOS dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut adalah pengalokasian kepada Guru Honorer. Upah yang di bawah upah minimum daerah mengusik rasa keadilan kita pada umunmya dan dunia pendidikan khususnya.

Sudah pernah ada upaya pemerintah atas kontribusi dan dedikasi yang diberikan oleh tenaga honorer khususnya profesi guru, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang pelaksanaannya sampai tahun 2009. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengangkat pegawai honorer di daerahnya sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan aparatur daerahnya berdasarkan asas desentralisasi.Namun,tujuan dari peraturan ini masih belum bisa menyelesaikan persamasalah mendasar terhadap rendahnya gaji dan pemberlakuan guru honorer di lapangan secara realitanya diberbagai daerah.

Baca Juga :  Pangan Lokal, Impor Beras, dan Gizi Masyarakat

Masalah guru honorer gaji rendah sudah terjadi selama bertahun-tahun. Kemungkinan ada empat penyebab yang membuat masalah kesejahteraan guru honorer ini belum juga terselesaikan.

1. Termakan Stereotip Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Banyak guru yang termakan stereotip bahwa mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang membuat mereka merasa sungkan untuk memperjuangkan haknya mendapat upah layak.Stereotip ini pada akhirnya juga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memanfaatkan tenaga guru honorer tanpa timbal balik upah yang sesuai.

2. Tidak Satu Suara                                                                                        

Dalam memperjuangkan hak, masih banyak guru yang tidak satu suara soal standar minimal upah seorang guru. Kesadaran kelas di antara para guru pun masih rendah.Hal tersebut membuat solidaritas guru yang sudah sejahtera pada guru yang masih honorer sangat kurang dan menyebabkan upaya memperjuangkan hak guru kerap berhenti di tengah jalan.

3. Terjebak Pada Profesi ini

Beberapa guru ada yang tidak percaya diri dengan skill atau kemampuan yang dimiliki. Bahkan tak sedikit juga para guru yang merasa sudah cukup berumur untuk beralih profesi.Hal itulah yang membuat para guru tidak memiliki pilihan lain selain dibayar kecil daripada harus menganggur. Mereka lebih memilih melakukan pekerjaan ganda daripada dipecat menjadi guru gara-gara menuntut haknya.Tak jarang kondisi ini dieksploitasi oleh sejumlah pihak yang akhirnya membuat lingkaran setan ini tidak pernah terselesaikan.

4. Upaya Pemerintah Belum Optimal

Pemerintah masih dinilai tak optimal mengupayakan penyelesaian masalah gaji guru honorer yang kecil.Sejumlah bantuan memang dikeluarkan untuk membantu para guru honorer. Namun, hal tersebut hanya mengatasi masalah jangka pendek. Penyelesaian jangka panjangnya belum tercapai.Pemerintah juga dianggap abai dengan sejumlah sekolah yang mengeksploitasi para guru honorer. Masalah kesejahteraan ini harus bisa segera diatasi jika ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Ada sejumlah program yang sudah diupayakan oleh pemerintah untuk membantu menyejahterakan guru honorer, diantaranya adalah:

1. Pembukaan Seleksi CPNS

Dalam jangka waktu tertentu, pemerintah membuka seleksi CPNS dan memberi peluang guru honorer bisa jadi PNS. Para guru honorer biasanya akan berbondong-bondong mengambil peluang ini.Soalnya, menjadi PNS adalah impian kebanyakan guru karena pendapatan yang didapatkan cukup besar sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga :  Rekonsiliasi Politik Pascapilkada

2. Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Selain membuka seleksi CPNS, pemerintah juga menggagas bahwa Guru honorer akan diangkat menjadi P3K.Skema ini jadi alternatif bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi CPNS.

3. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG diberikan untuk guru berstatus PNS dan guru Non PNS. Hal ini memungkinkan guru honorer dapat tunjangan. Untuk bisa mendapatkan TPG, syaratnya adalah memiliki sertifikat profesi pendidik.Dengan adanya TPG ini, guru honorer bersertifikasi setidaknya bisa mendapat penghasilan setara UMR.

4. Bantuan Subsidi Upah

Program ini digagas untuk mengatasi masalah dalam jangka pendek. Guru honorer dapat bantuan subsidi upah selama beberapa bulan. Program ini diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non PNS.

Selain pemerintah, satuan pendidikan atau sekolah juga harus terlibat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya membantu guru non PNS meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya.Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan oleh guru seorang. Pihak sekolah juga harus membantu dengan cara pihak sekolah bisa melaksanakan pelatihan secara mandiri bagi guru-guru di sekolahnya.

Menurut pengamat pendidikan permasalahan guru honorer itu tercipta karena tidak adanya rancangan induk (grand design) pemerintah tentang guru  banyak yang pensiun tapi sedikit yang direkrut yang menciptakan bom waktu. Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya menyelesaikan masalah guru honorer dengan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merekrut satu juta guru.

Dengan adanya kesejahteraan guru berupa gaji pokok dan upaya pemerintah yang konsisten, pada saat masih mengajar di sekolah juga bentuk kesejahteraan berupa tunjangan yang didapatkan guru seperti jaminan kesehatan, tunjangan hari raya,dan sebagainya. Secara garis besar, fungsi kesejahteraan guru yakni memberikan kepuasan kepada guru agar dalam melaksanakan tugas

jadi yang dimaksud dengan kesejahteraan guru adalah keadaan sejahtera atau makmur orang yang bertanggung jawab membimbing dan membina anak didik.Mendapat hidup yang layak sebagaimana pentingnya peran dan profesi seorang guru.Profesionalisme mengajar yang dimaksud profesionalisme yaitu kualitas, mutu dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi berupa pengabdian mulia kepada bangsa. (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Guru honorer di Indonesia mengungkapkan menerima gaji yang jauh dari kata layak walaupun telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun tanpa kepastian status kerja. Mereka terpaksa mencari pekerjaan sampingan demi bertahan hidup.Namun, mereka memutuskan tetap bertahan karena satu hal, yaitu mencintai pekerjaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat ada lebih dari 700 ribu guru honorer di Indonesia. Angka itu mampu mengatasi kuota kebutuhan guru 1 juta lebih di 2021.

Cerita para guru honorer dilema antara gaji rendah dan pengabdian tanpa kepastian,mirisnya gaji guru honorer yang lebih rendah dari upah seorang ART. Masih banyak guru honorer yang mendapat upah hanya sekitar Rp 150 hingga Rp 300 ribu dengan beban kerja yang sangat berat.

Dengan upah sekecil itu, bagaimana para guru honorer ini bisa memenuhi kebutuhan dan merasakan hidup sejahtera. Hal tersebut tentu saja menjadi PR bagi pemerintah dan satuan pendidikan agar bisa lebih memperhatikan kesejahteraan guru.

Pasalnya, guru menjadi ujung tombak pendidikan yang akan mendidik anak bangsa menjadi pribadi yang cerdas sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap negara. Oleh karena itu, guru juga harus mendapatkan apresiasi yang setimpal.

Melihat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah mengatur tentang penggunaan dana, untuk siapa dan untuk apa dana tersebut. Penggunaan dana BOS dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut adalah pengalokasian kepada Guru Honorer. Upah yang di bawah upah minimum daerah mengusik rasa keadilan kita pada umunmya dan dunia pendidikan khususnya.

Sudah pernah ada upaya pemerintah atas kontribusi dan dedikasi yang diberikan oleh tenaga honorer khususnya profesi guru, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang pelaksanaannya sampai tahun 2009. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengangkat pegawai honorer di daerahnya sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan aparatur daerahnya berdasarkan asas desentralisasi.Namun,tujuan dari peraturan ini masih belum bisa menyelesaikan persamasalah mendasar terhadap rendahnya gaji dan pemberlakuan guru honorer di lapangan secara realitanya diberbagai daerah.

Baca Juga :  Pangan Lokal, Impor Beras, dan Gizi Masyarakat

Masalah guru honorer gaji rendah sudah terjadi selama bertahun-tahun. Kemungkinan ada empat penyebab yang membuat masalah kesejahteraan guru honorer ini belum juga terselesaikan.

1. Termakan Stereotip Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Banyak guru yang termakan stereotip bahwa mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang membuat mereka merasa sungkan untuk memperjuangkan haknya mendapat upah layak.Stereotip ini pada akhirnya juga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memanfaatkan tenaga guru honorer tanpa timbal balik upah yang sesuai.

2. Tidak Satu Suara                                                                                        

Dalam memperjuangkan hak, masih banyak guru yang tidak satu suara soal standar minimal upah seorang guru. Kesadaran kelas di antara para guru pun masih rendah.Hal tersebut membuat solidaritas guru yang sudah sejahtera pada guru yang masih honorer sangat kurang dan menyebabkan upaya memperjuangkan hak guru kerap berhenti di tengah jalan.

3. Terjebak Pada Profesi ini

Beberapa guru ada yang tidak percaya diri dengan skill atau kemampuan yang dimiliki. Bahkan tak sedikit juga para guru yang merasa sudah cukup berumur untuk beralih profesi.Hal itulah yang membuat para guru tidak memiliki pilihan lain selain dibayar kecil daripada harus menganggur. Mereka lebih memilih melakukan pekerjaan ganda daripada dipecat menjadi guru gara-gara menuntut haknya.Tak jarang kondisi ini dieksploitasi oleh sejumlah pihak yang akhirnya membuat lingkaran setan ini tidak pernah terselesaikan.

4. Upaya Pemerintah Belum Optimal

Pemerintah masih dinilai tak optimal mengupayakan penyelesaian masalah gaji guru honorer yang kecil.Sejumlah bantuan memang dikeluarkan untuk membantu para guru honorer. Namun, hal tersebut hanya mengatasi masalah jangka pendek. Penyelesaian jangka panjangnya belum tercapai.Pemerintah juga dianggap abai dengan sejumlah sekolah yang mengeksploitasi para guru honorer. Masalah kesejahteraan ini harus bisa segera diatasi jika ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Ada sejumlah program yang sudah diupayakan oleh pemerintah untuk membantu menyejahterakan guru honorer, diantaranya adalah:

1. Pembukaan Seleksi CPNS

Dalam jangka waktu tertentu, pemerintah membuka seleksi CPNS dan memberi peluang guru honorer bisa jadi PNS. Para guru honorer biasanya akan berbondong-bondong mengambil peluang ini.Soalnya, menjadi PNS adalah impian kebanyakan guru karena pendapatan yang didapatkan cukup besar sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga :  Rekonsiliasi Politik Pascapilkada

2. Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Selain membuka seleksi CPNS, pemerintah juga menggagas bahwa Guru honorer akan diangkat menjadi P3K.Skema ini jadi alternatif bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi CPNS.

3. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG diberikan untuk guru berstatus PNS dan guru Non PNS. Hal ini memungkinkan guru honorer dapat tunjangan. Untuk bisa mendapatkan TPG, syaratnya adalah memiliki sertifikat profesi pendidik.Dengan adanya TPG ini, guru honorer bersertifikasi setidaknya bisa mendapat penghasilan setara UMR.

4. Bantuan Subsidi Upah

Program ini digagas untuk mengatasi masalah dalam jangka pendek. Guru honorer dapat bantuan subsidi upah selama beberapa bulan. Program ini diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non PNS.

Selain pemerintah, satuan pendidikan atau sekolah juga harus terlibat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya membantu guru non PNS meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya.Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan oleh guru seorang. Pihak sekolah juga harus membantu dengan cara pihak sekolah bisa melaksanakan pelatihan secara mandiri bagi guru-guru di sekolahnya.

Menurut pengamat pendidikan permasalahan guru honorer itu tercipta karena tidak adanya rancangan induk (grand design) pemerintah tentang guru  banyak yang pensiun tapi sedikit yang direkrut yang menciptakan bom waktu. Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya menyelesaikan masalah guru honorer dengan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merekrut satu juta guru.

Dengan adanya kesejahteraan guru berupa gaji pokok dan upaya pemerintah yang konsisten, pada saat masih mengajar di sekolah juga bentuk kesejahteraan berupa tunjangan yang didapatkan guru seperti jaminan kesehatan, tunjangan hari raya,dan sebagainya. Secara garis besar, fungsi kesejahteraan guru yakni memberikan kepuasan kepada guru agar dalam melaksanakan tugas

jadi yang dimaksud dengan kesejahteraan guru adalah keadaan sejahtera atau makmur orang yang bertanggung jawab membimbing dan membina anak didik.Mendapat hidup yang layak sebagaimana pentingnya peran dan profesi seorang guru.Profesionalisme mengajar yang dimaksud profesionalisme yaitu kualitas, mutu dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi berupa pengabdian mulia kepada bangsa. (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Terpopuler

Artikel Terbaru