28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Potensi Otoritarian Amandemen Kelima

GAGASAN penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka di saat pandemi Covid-19 belum usai. Gagasan tersebut sebetulnya telah beberapa kali dilontarkan dan sudah pula mendapatkan penolakan publik serta kritisisme dari berbagai kalangan. Namun, kemunculannya kembali kali ini dapat dikatakan selangkah lebih maju dan patut diwaspadai secara serius dengan mengingat empat hal.

Pertama, masa jabatan tiga periode tidak lagi sebatas wacana, tapi telah diperjuangkan oleh beberapa kelompok masyarakat. Termasuk pembentukan organ Jokpro yang mengusung paket Jokowi-Prabowo sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Kedua, pengusung Jokpro adalah salah satu dedengkot lembaga survei kaliber nasional. Semua tentu mafhum, lembaga survei tidak hanya memiliki keahlian merekam, tetapi juga kemampuan memengaruhi dan mengarahkan opini serta persepsi publik.

Ketiga, pada saat bersamaan, MPR gencar mengarusutamakan gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai metamorfosis gagasan menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Argumen keberlanjutan agenda pembangunan yang mengalasi gagasan PPHN menemukan simbiosis dengan gagasan penambahan periode masa jabatan presiden. Jika Orde Baru menjadi referensi model pembangunan berkesinambungan, sesungguhnya faktor yang lebih dominan bukan keberadaan GBHN, melainkan kelanggengan kekuasaan Presiden Soeharto. PPHN akan berdaya guna jika berkesesuaian dengan lama waktu presiden menjabat.

Keempat, dari arah lain disodorkan gagasan mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR, bukan secara langsung oleh rakyat. Gagasan itu, menurut salah satu perumus perubahan UUD 1945 Lukman Hakim Saifuddin, telah dikunyah-kunyah habis saat pembahasan perubahan UUD 1945 pada 1999–2002.

Penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, pemilihan oleh MPR, dan kewenangan MPR menetapkan PPHN merupakan gagasan mundur jika dilihat dari perspektif demokrasi konstitusional. Gagasan tersebut hanya mungkin direalisasikan melalui perubahan UUD 1945. Maka agenda perubahan kelima UUD 1945 patut diwaspadai akan mengakibatkan kemunduran demokrasi konstitusional.

Baca Juga :  Diskriminasi Penerimaan Calon Mahasiswa

 

Konstitusionalisme

Ide dasar konstitusionalisme adalah pembatasan kekuasaan. Paham itu bukan suatu teori yang ditemukan begitu saja, tapi tumbuh dan berkembang sebagai ikhtiar umat manusia menghadapi penyalahgunaan pemegang kekuasaan negara. Pembatasan kekuasaan diwujudkan mulai hal paling sederhana, yaitu dengan menentukan tujuan dan tipe negara ideal, sampai keharusan adanya dokumen konstitusi. Pembatasan yang dituangkan dalam konstitusi modern meliputi jaminan hak asasi manusia, pengaturan organisasi negara berdasar prinsip pemisahan kekuasaan agar terwujud saling mengawasi dan mengimbangi, serta pembatasan periode masa jabatan presiden.

 

Pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode diperlukan agar potensi demokrasi terjerumus ke kubangan otoritarian dapat dicegah. Batasan ini harus dipertahankan walaupun ada klaim telah disetujui ”mayoritas” rakyat. Jika perubahan ini berhasil, perubahan apa pun makin sulit dibendung.

Kala presiden dapat menduduki masa jabatan hingga periode ketiga, akan memperbesar akumulasi modal dan kekuatan untuk mengarahkan, menghegemoni, bahkan memanipulasi suara rakyat. Termasuk untuk menghilangkan batasan masa jabatan presiden. Jika mengubah dari dua periode menjadi tiga periode dapat dilakukan dengan klaim suara rakyat, tentu boleh pula menghilangkan masa jabatan dengan klaim ”persetujuan” rakyat.

Ini bukan sekadar soal apakah Presiden Jokowi bersedia atau tidak. Tetapi juga soal kepentingan kelompok politik yang diuntungkan oleh kekuasaan presiden. Jika Presiden Jokowi tidak bersedia, presiden yang akan datang memiliki kesempatan yang lebih lama untuk mengupayakan akumulasi modal dan kekuasaan demi mempertahankan kekuasaan selama tiga periode, yang berujung pada potensi besar menghilangkan batasan periode masa jabatan presiden. Dengan dalih demi kesinambungan pembangunan sesuai PPHN, kekuasaan presiden perlu dilanjutkan.

Pada titik ini, mekanisme pemilihan umum lima tahunan tidak lagi memiliki fungsi membatasi kekuasaan. Sebaliknya, pemilu sekadar menjadi ruang memperbarui legitimasi dan mengakumulasi kekuasaan. Itulah yang terjadi pada masa Orde Baru. Setiap lima tahun digelar pemilu yang hasilnya telah didesain untuk memperkuat legitimasi kekuasaan.

Baca Juga :  Listrik Sering Mendadak Padam, Ada Apa?

Agar hasil pemilu sesuai dengan desain yang dikehendaki, modal dan kuasa dikerahkan di semua lini dengan segala cara. Semua kekuatan politik dikuasai tanpa membuka ruang oposisi. Aparat keamanan menjadi penjaga setia agenda dan kepentingan kekuasaan, bukan menjadi pelindung warga negara.

Mewaspadai Relasi Kuasa

 

Sebagai gagasan, perubahan kelima UUD 1945 beserta seluruh substansinya tentu sah dan harus menjadi diskursus publik. Argumentasi rasional yang mengalasi substansi penambahan masa jabatan presiden, PPHN, dan pemilihan oleh MPR sebagai substansi perubahan kelima UUD 1945 dapat dengan mudah disanggah dan diruntuhkan dengan bersandar pada konstitusionalisme yang meneguhkan negara demokrasi konstitusional.

Namun, berhasil tidaknya perubahan kelima UUD 1945 tidak semata ditentukan oleh rasionalitas. Relasi kuasa lebih menentukan. Masa jabatan presiden tiga periode diajukan oleh tokoh surveyor dan relawan presiden. Perubahan kelima UUD 1945 dengan substansi PPHN diusung MPR. Pemilihan presiden oleh MPR diajukan oleh DPD. Ketiganya punya kuasa politik dan wacana.

 

Dominasi kuasa di atas rasionalitas dan aspirasi rakyat telah jelas terlihat pada perubahan UU KPK dan pembentukan UU Cipta Kerja. Penolakan yang demikian keras tidak mampu membuat kekuasaan berubah arah. Pelemahan KPK melalui perubahan UU KPK yang saat ini sudah kasatmata jangan sampai terulang pada perubahan kelima UUD 1945 yang memiliki dampak buruk tak terhingga. Jangan sampai perubahan batasan masa jabatan presiden, PPHN, dan pemilihan presiden oleh MPR yang sepertinya mustahil terwujud tiba-tiba saja disahkan menjadi perubahan kelima UUD 1945. (*)

MUCHAMAD ALI SAFA’AT, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

GAGASAN penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka di saat pandemi Covid-19 belum usai. Gagasan tersebut sebetulnya telah beberapa kali dilontarkan dan sudah pula mendapatkan penolakan publik serta kritisisme dari berbagai kalangan. Namun, kemunculannya kembali kali ini dapat dikatakan selangkah lebih maju dan patut diwaspadai secara serius dengan mengingat empat hal.

Pertama, masa jabatan tiga periode tidak lagi sebatas wacana, tapi telah diperjuangkan oleh beberapa kelompok masyarakat. Termasuk pembentukan organ Jokpro yang mengusung paket Jokowi-Prabowo sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Kedua, pengusung Jokpro adalah salah satu dedengkot lembaga survei kaliber nasional. Semua tentu mafhum, lembaga survei tidak hanya memiliki keahlian merekam, tetapi juga kemampuan memengaruhi dan mengarahkan opini serta persepsi publik.

Ketiga, pada saat bersamaan, MPR gencar mengarusutamakan gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai metamorfosis gagasan menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Argumen keberlanjutan agenda pembangunan yang mengalasi gagasan PPHN menemukan simbiosis dengan gagasan penambahan periode masa jabatan presiden. Jika Orde Baru menjadi referensi model pembangunan berkesinambungan, sesungguhnya faktor yang lebih dominan bukan keberadaan GBHN, melainkan kelanggengan kekuasaan Presiden Soeharto. PPHN akan berdaya guna jika berkesesuaian dengan lama waktu presiden menjabat.

Keempat, dari arah lain disodorkan gagasan mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR, bukan secara langsung oleh rakyat. Gagasan itu, menurut salah satu perumus perubahan UUD 1945 Lukman Hakim Saifuddin, telah dikunyah-kunyah habis saat pembahasan perubahan UUD 1945 pada 1999–2002.

Penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, pemilihan oleh MPR, dan kewenangan MPR menetapkan PPHN merupakan gagasan mundur jika dilihat dari perspektif demokrasi konstitusional. Gagasan tersebut hanya mungkin direalisasikan melalui perubahan UUD 1945. Maka agenda perubahan kelima UUD 1945 patut diwaspadai akan mengakibatkan kemunduran demokrasi konstitusional.

Baca Juga :  Diskriminasi Penerimaan Calon Mahasiswa

 

Konstitusionalisme

Ide dasar konstitusionalisme adalah pembatasan kekuasaan. Paham itu bukan suatu teori yang ditemukan begitu saja, tapi tumbuh dan berkembang sebagai ikhtiar umat manusia menghadapi penyalahgunaan pemegang kekuasaan negara. Pembatasan kekuasaan diwujudkan mulai hal paling sederhana, yaitu dengan menentukan tujuan dan tipe negara ideal, sampai keharusan adanya dokumen konstitusi. Pembatasan yang dituangkan dalam konstitusi modern meliputi jaminan hak asasi manusia, pengaturan organisasi negara berdasar prinsip pemisahan kekuasaan agar terwujud saling mengawasi dan mengimbangi, serta pembatasan periode masa jabatan presiden.

 

Pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode diperlukan agar potensi demokrasi terjerumus ke kubangan otoritarian dapat dicegah. Batasan ini harus dipertahankan walaupun ada klaim telah disetujui ”mayoritas” rakyat. Jika perubahan ini berhasil, perubahan apa pun makin sulit dibendung.

Kala presiden dapat menduduki masa jabatan hingga periode ketiga, akan memperbesar akumulasi modal dan kekuatan untuk mengarahkan, menghegemoni, bahkan memanipulasi suara rakyat. Termasuk untuk menghilangkan batasan masa jabatan presiden. Jika mengubah dari dua periode menjadi tiga periode dapat dilakukan dengan klaim suara rakyat, tentu boleh pula menghilangkan masa jabatan dengan klaim ”persetujuan” rakyat.

Ini bukan sekadar soal apakah Presiden Jokowi bersedia atau tidak. Tetapi juga soal kepentingan kelompok politik yang diuntungkan oleh kekuasaan presiden. Jika Presiden Jokowi tidak bersedia, presiden yang akan datang memiliki kesempatan yang lebih lama untuk mengupayakan akumulasi modal dan kekuasaan demi mempertahankan kekuasaan selama tiga periode, yang berujung pada potensi besar menghilangkan batasan periode masa jabatan presiden. Dengan dalih demi kesinambungan pembangunan sesuai PPHN, kekuasaan presiden perlu dilanjutkan.

Pada titik ini, mekanisme pemilihan umum lima tahunan tidak lagi memiliki fungsi membatasi kekuasaan. Sebaliknya, pemilu sekadar menjadi ruang memperbarui legitimasi dan mengakumulasi kekuasaan. Itulah yang terjadi pada masa Orde Baru. Setiap lima tahun digelar pemilu yang hasilnya telah didesain untuk memperkuat legitimasi kekuasaan.

Baca Juga :  Listrik Sering Mendadak Padam, Ada Apa?

Agar hasil pemilu sesuai dengan desain yang dikehendaki, modal dan kuasa dikerahkan di semua lini dengan segala cara. Semua kekuatan politik dikuasai tanpa membuka ruang oposisi. Aparat keamanan menjadi penjaga setia agenda dan kepentingan kekuasaan, bukan menjadi pelindung warga negara.

Mewaspadai Relasi Kuasa

 

Sebagai gagasan, perubahan kelima UUD 1945 beserta seluruh substansinya tentu sah dan harus menjadi diskursus publik. Argumentasi rasional yang mengalasi substansi penambahan masa jabatan presiden, PPHN, dan pemilihan oleh MPR sebagai substansi perubahan kelima UUD 1945 dapat dengan mudah disanggah dan diruntuhkan dengan bersandar pada konstitusionalisme yang meneguhkan negara demokrasi konstitusional.

Namun, berhasil tidaknya perubahan kelima UUD 1945 tidak semata ditentukan oleh rasionalitas. Relasi kuasa lebih menentukan. Masa jabatan presiden tiga periode diajukan oleh tokoh surveyor dan relawan presiden. Perubahan kelima UUD 1945 dengan substansi PPHN diusung MPR. Pemilihan presiden oleh MPR diajukan oleh DPD. Ketiganya punya kuasa politik dan wacana.

 

Dominasi kuasa di atas rasionalitas dan aspirasi rakyat telah jelas terlihat pada perubahan UU KPK dan pembentukan UU Cipta Kerja. Penolakan yang demikian keras tidak mampu membuat kekuasaan berubah arah. Pelemahan KPK melalui perubahan UU KPK yang saat ini sudah kasatmata jangan sampai terulang pada perubahan kelima UUD 1945 yang memiliki dampak buruk tak terhingga. Jangan sampai perubahan batasan masa jabatan presiden, PPHN, dan pemilihan presiden oleh MPR yang sepertinya mustahil terwujud tiba-tiba saja disahkan menjadi perubahan kelima UUD 1945. (*)

MUCHAMAD ALI SAFA’AT, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru