25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

KPK Ingatkan untuk Tak Intervensi Proses Hukum PK Terpidana Korupsi Mardani Maming

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi proses hukum peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. KPK meyakini, Mahkamah Agung (MA) pimpinan memiliki integritas dalam memutus permohonan PK Mardani Maming.

“KPK menyarankan agar seluruh pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa adanya intervensi. KPK meyakini secara institusi Mahkamah Agung (MA) masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (31/10).

Tessa mengisyaratkan pihaknya memantau proses PK Mardani Maming di Mahkamah Agung (MA). Hal itu guna mencegah adanya intervensi atau penyalahgunaan dalam menangani peradilan sidang PK terhadap Mardani Maming.

Baca Juga :  Jumlah TKA di Indonesia Meningkat 38,6 Persen

“KPK tidak bisa secara gamblang mengatakan apakah proses PK nya saudara MM  (Mardani Maming) dipantau apa tidak. Tentu itu menghilangkan kejutan,” tegas  Tessa.

Adapun, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani Maming terbukti bersalah dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 110.601.731.752, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Setuju, Dana BOS Dipakai untuk Bantu Siswa Beli Kuota Internet

Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tak juga mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut.

Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Hakim. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi proses hukum peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. KPK meyakini, Mahkamah Agung (MA) pimpinan memiliki integritas dalam memutus permohonan PK Mardani Maming.

“KPK menyarankan agar seluruh pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa adanya intervensi. KPK meyakini secara institusi Mahkamah Agung (MA) masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (31/10).

Tessa mengisyaratkan pihaknya memantau proses PK Mardani Maming di Mahkamah Agung (MA). Hal itu guna mencegah adanya intervensi atau penyalahgunaan dalam menangani peradilan sidang PK terhadap Mardani Maming.

Baca Juga :  Jumlah TKA di Indonesia Meningkat 38,6 Persen

“KPK tidak bisa secara gamblang mengatakan apakah proses PK nya saudara MM  (Mardani Maming) dipantau apa tidak. Tentu itu menghilangkan kejutan,” tegas  Tessa.

Adapun, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani Maming terbukti bersalah dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 110.601.731.752, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Setuju, Dana BOS Dipakai untuk Bantu Siswa Beli Kuota Internet

Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tak juga mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut.

Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Hakim. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru