29.7 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Kemendagri Tak Polisikan Hendrawan, Namun Akan Diberi Penghargaan

Kementerian
Dalam Negeri menegaskan, pihaknya tidak melaporkan pemilik akun @hendralm,
yakni Hendra Hendrawan (23), karena membuat viral isu jual beli data kartu
tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK). Namun pemilik akun
tersebut bisa diberi penghargaan.

“Kalau nanti Hendra berjasa, kita beri penghargaan sebagai
bentuk peran serta masyarakat. Kami lihat dulu ya. Kan kita ini ingin
memberikan reward dan punishment,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh saat dikonfirmasi,
Rabu (31/7).

“Yang berjasa kita beri reward, yang bandel, nakal, kita jewer.
Polisilah nanti yang memberikan proses-prosesnya, sampai nanti berujung di
pengadilan,” sambungnya.

Zudan menuturkan, pihaknya tidak melaporkan Hendra Hendrawan
selaku pemilik akun yang menyebarkan isu jual-beli data kependudukan itu,
melainkan melaporkan peristiwa jual-beli data kependudukan itu ke Direktorat
Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri. Menurutnya, polisi akan mengembangkan
kasus itu. Bila tak bersalah, pemilik akun @hendralm tak perlu merasa resah.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Pekan Ini

“Kami pertama melihat masyarakat harus berperan serta aktif
dalam memberantas tindak kejahatan. Kalau memang dia tidak ada niat melawan
hukum, ya, tenang saja lah tidak usah khawatir,” ucap Zudan.

Zudan pun menyampaikan, peran aktif dalam memberantas tindak
kejahatan penyalahgunaan data pribadi bisa berupa melapor ke polisi atau
Dukcapil. Zudan tak melarang isu itu diangkat di media sosial.

“Mau ke medsos boleh, tapi dibuat dengan misalnya, ini ada
berita seperti ini, benar atau tidak? Dukcapil dan polisi akan lebih efektif,”
ungkap Zudan.

Namun pemerintah tak menghendaki kegaduhan. Sebab, kegaduhan
bisa merugikan iklim bisnis di Indonesia. Soal penyalahgunaan data pribadi, isu
itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan pelaku bisnis terhadap kondusivitas
Indonesia.

Baca Juga :  Sore Ini Hasil SNMPTN Diumumkan, Ini Cara Ngeceknya

“Kalau ada hal-hal yang mencurigakan di medsos segera lapor ke
polisi atau Dukcapil setempat, supaya kita bisa segera melakukan deteksi dini
dan tindakan lebih awal, sehingga tidak berkembang menjadi kegaduhan dan
menyebabkan distrust terhadap pemerintah dan terhadap bisnis di Indonesia,”
pungkasnya.(jpg)

 

 

Kementerian
Dalam Negeri menegaskan, pihaknya tidak melaporkan pemilik akun @hendralm,
yakni Hendra Hendrawan (23), karena membuat viral isu jual beli data kartu
tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK). Namun pemilik akun
tersebut bisa diberi penghargaan.

“Kalau nanti Hendra berjasa, kita beri penghargaan sebagai
bentuk peran serta masyarakat. Kami lihat dulu ya. Kan kita ini ingin
memberikan reward dan punishment,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh saat dikonfirmasi,
Rabu (31/7).

“Yang berjasa kita beri reward, yang bandel, nakal, kita jewer.
Polisilah nanti yang memberikan proses-prosesnya, sampai nanti berujung di
pengadilan,” sambungnya.

Zudan menuturkan, pihaknya tidak melaporkan Hendra Hendrawan
selaku pemilik akun yang menyebarkan isu jual-beli data kependudukan itu,
melainkan melaporkan peristiwa jual-beli data kependudukan itu ke Direktorat
Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri. Menurutnya, polisi akan mengembangkan
kasus itu. Bila tak bersalah, pemilik akun @hendralm tak perlu merasa resah.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Pekan Ini

“Kami pertama melihat masyarakat harus berperan serta aktif
dalam memberantas tindak kejahatan. Kalau memang dia tidak ada niat melawan
hukum, ya, tenang saja lah tidak usah khawatir,” ucap Zudan.

Zudan pun menyampaikan, peran aktif dalam memberantas tindak
kejahatan penyalahgunaan data pribadi bisa berupa melapor ke polisi atau
Dukcapil. Zudan tak melarang isu itu diangkat di media sosial.

“Mau ke medsos boleh, tapi dibuat dengan misalnya, ini ada
berita seperti ini, benar atau tidak? Dukcapil dan polisi akan lebih efektif,”
ungkap Zudan.

Namun pemerintah tak menghendaki kegaduhan. Sebab, kegaduhan
bisa merugikan iklim bisnis di Indonesia. Soal penyalahgunaan data pribadi, isu
itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan pelaku bisnis terhadap kondusivitas
Indonesia.

Baca Juga :  Sore Ini Hasil SNMPTN Diumumkan, Ini Cara Ngeceknya

“Kalau ada hal-hal yang mencurigakan di medsos segera lapor ke
polisi atau Dukcapil setempat, supaya kita bisa segera melakukan deteksi dini
dan tindakan lebih awal, sehingga tidak berkembang menjadi kegaduhan dan
menyebabkan distrust terhadap pemerintah dan terhadap bisnis di Indonesia,”
pungkasnya.(jpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru