29.2 C
Jakarta
Sunday, June 1, 2025

MK Putuskan Sekolah Level Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Pemerintah bergerak cepat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban menggratiskan biaya sekolah di level pendidikan dasar. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan implementasi putusan berjalan efektif.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Hal ini dinilai selaras dengan amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Putusan ini menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara harus menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif,” ujar Pratikno.

Dia menilai putusan MK ini dapat memperluas akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang selama ini menempuh pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1440 H Jatuh pada 5 Juni 2019

Menurut Pratikno, pemerintah perlu merespons putusan ini secara serius dari sisi regulasi, pendanaan, dan tata kelola.

Kemenko PMK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.

“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam kebijakan yang konkret,” ujarnya.

Strategi tersebut, lanjut Pratikno, mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola pendidikan, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran.

Data Kemendikdasmen menunjukkan masih terdapat sekitar 3,9 juta anak Indonesia yang belum mengakses pendidikan.

Rinciannya, 881 ribu anak putus sekolah, 1 juta lebih lulusan yang tidak melanjutkan sekolah, serta lebih dari 2 juta anak yang belum pernah bersekolah.

Baca Juga :  Putusan MK Soal Pilkada Barito Utara, Ahmad Robi Ul’zikri : Tantangan Baru Bagi KPU dan Paslon

Pratikno menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen negara dalam menyediakan pendidikan dasar yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

“Tidak boleh ada anak yang tertinggal dari haknya untuk mendapatkan pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang berkoordinasi dengan daerah untuk mengimplementasiikan putusan MK. “Putusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” kata Wamendagri Bima Arya seperti dilansir dari Antara.

Saat ini pemerintah kabupaten/kota sedang menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).(jpc)

Pemerintah bergerak cepat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban menggratiskan biaya sekolah di level pendidikan dasar. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan implementasi putusan berjalan efektif.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Hal ini dinilai selaras dengan amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Putusan ini menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara harus menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif,” ujar Pratikno.

Dia menilai putusan MK ini dapat memperluas akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang selama ini menempuh pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1440 H Jatuh pada 5 Juni 2019

Menurut Pratikno, pemerintah perlu merespons putusan ini secara serius dari sisi regulasi, pendanaan, dan tata kelola.

Kemenko PMK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.

“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam kebijakan yang konkret,” ujarnya.

Strategi tersebut, lanjut Pratikno, mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola pendidikan, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran.

Data Kemendikdasmen menunjukkan masih terdapat sekitar 3,9 juta anak Indonesia yang belum mengakses pendidikan.

Rinciannya, 881 ribu anak putus sekolah, 1 juta lebih lulusan yang tidak melanjutkan sekolah, serta lebih dari 2 juta anak yang belum pernah bersekolah.

Baca Juga :  Putusan MK Soal Pilkada Barito Utara, Ahmad Robi Ul’zikri : Tantangan Baru Bagi KPU dan Paslon

Pratikno menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen negara dalam menyediakan pendidikan dasar yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

“Tidak boleh ada anak yang tertinggal dari haknya untuk mendapatkan pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang berkoordinasi dengan daerah untuk mengimplementasiikan putusan MK. “Putusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” kata Wamendagri Bima Arya seperti dilansir dari Antara.

Saat ini pemerintah kabupaten/kota sedang menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/