27.4 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Kapolri Diminta Sampaikan Pesan DPR ke Presiden, Tak Ada Darurat Sipil

Presiden Joko
Widodo (Jokowi) mengatakan, darurat sipil bakal diterapkan pemerintah untuk
mengatasi pandami Korona atau Covid-19 di tanah air. Pernyataan itu pun
langsung menuai polemik.

Polemik status Darurat Sipil pun dibahas dalam rapat dengan
Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Pol, Idham Azis via virtual.

Idham mengatakan, pihaknya akan menjalankan kebijakan yang
diambil oleh pemerintahan Jokowi dan Maรขโ‚ฌโ„ขruf Amin tersebut.

รขโ‚ฌล“Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka pandemi Korona,รขโ‚ฌย
ujar Idham Azis lewat video teleconference, Selasa (31/3).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman
mengatakan, รขโ‚ฌลฝdarurat sipil tidak tepat jika diterapkan di Indonesia untuk
mengatasi pandemi Korona ini.

รขโ‚ฌล“Kalau kita baca keseluruhan Perppu tersebut saya pikir sudah
tidak relevan lagi,รขโ‚ฌย tegasnya.

Adanya darurat sipil ini menurut Ketua DPP Partai Gerindra
sangat tidak tepat. Karena tidak adanya kerusuhan atau hal yang mengancam
kedaulatan negara dari pandemi virus Korona ini.

รขโ‚ฌล“Jika keamanan dan ketertiban hukum terancam, lalu ada
pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam, baru diberlakukan. Dan saya
pikir saat ini enggak seperti itu. Kemudian bencana perang, hidup negara dalam
bahaya, dalam konteks itu jauh,รขโ‚ฌย ungkapnya.

Baca Juga :  Senin Pagi Jokowi dan Abah Kenalkan Kabinet Baru, Ini Komposisinya

Oleh sebab itu menurut Habiburrokhmanรขโ‚ฌลฝ yang lebih tepat
mengatasi pandemi Korona ini adalah diterapkannya UU Nomor 6/2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Hal itu lebih relevan ketimbang pemerintah
memberlakukan darurat sipil.

รขโ‚ฌล“Gunakanlah UU 6/2018 yaitu karantina kesehatan. Itu banyak
sekali pasal relevan,รขโ‚ฌย tuturnya.

Karenanya, Habiburrokhman berpesan kepada Kapolri Jenderal Pol
Idham Azis untuk bisa memberitahukan ke Presiden Jokowi jika darurat sipil itu
tidak relevan diterapkan saat ini. Sehingga Presiden Jokowi nantinya bisa
mempertimbangkan untuk memilih opsi lain.

รขโ‚ฌล“Pak Kapolri tentu tidak punya kewenangan memutus. Tapi bisa
sampaikan kepada Pak Presiden nanti,รขโ‚ฌย pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dalam menangani
pandemik virus Korona atau Covid-19 di Indonesia, dibutuhkan physical
distancing dengan skala lebih besar.

Adanya physical distancing ini juga harus selaras dengan
kebijakan darurat sipil. Sehingga penanganan virus Korona di Indonesia bisa
berjalan baik.

รขโ‚ฌล“Kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing
dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif. Bahwa perlu didampingi
adanya kebijakan darurat sipil,รขโ‚ฌย ujar Presiden Jokowi.

Oleh sebab itu Jokowi meminta untuk segera dibuatkan payung
hukum. Sehingga pembatasan sosial รขโ‚ฌลฝatau physical distancingรขโ‚ฌลฝ dengan skala
besar bisa dilakukan dengan baik oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kapolri: Kalau Polisi Terlibat Narkoba, Hukumannya Sebenarnya Hukuman

Diketahui, darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Perppu tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957. Perppu ini
ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959.

Dalam Perppu tersebut dijelaskan รขโ‚ฌหœkeadaan darurat sipilรขโ‚ฌโ„ข adalah
keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.

Aturan yang paling dikhawatirkan yakni isi pasal 17 Perppu Nomor
23 Tahun 1959 tentang menetapkan keadaan bahaya.

Penguasa Darurat Sipil
berhak:

1. Mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang
dipercakapkan kepada kantor telepon atau kantor radio, pun melarang atau
memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan
perantaraan telepon atau radio.

2. Membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia,
percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar, tanda-tanda, juga pemakaian
bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;

3. Menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang
pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya telepon, telegrap, pemancar radio
dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang
dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan
perlengkapan-perlengkapan tersebut.
 

 

Presiden Joko
Widodo (Jokowi) mengatakan, darurat sipil bakal diterapkan pemerintah untuk
mengatasi pandami Korona atau Covid-19 di tanah air. Pernyataan itu pun
langsung menuai polemik.

Polemik status Darurat Sipil pun dibahas dalam rapat dengan
Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Pol, Idham Azis via virtual.

Idham mengatakan, pihaknya akan menjalankan kebijakan yang
diambil oleh pemerintahan Jokowi dan Maรขโ‚ฌโ„ขruf Amin tersebut.

รขโ‚ฌล“Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka pandemi Korona,รขโ‚ฌย
ujar Idham Azis lewat video teleconference, Selasa (31/3).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman
mengatakan, รขโ‚ฌลฝdarurat sipil tidak tepat jika diterapkan di Indonesia untuk
mengatasi pandemi Korona ini.

รขโ‚ฌล“Kalau kita baca keseluruhan Perppu tersebut saya pikir sudah
tidak relevan lagi,รขโ‚ฌย tegasnya.

Adanya darurat sipil ini menurut Ketua DPP Partai Gerindra
sangat tidak tepat. Karena tidak adanya kerusuhan atau hal yang mengancam
kedaulatan negara dari pandemi virus Korona ini.

รขโ‚ฌล“Jika keamanan dan ketertiban hukum terancam, lalu ada
pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam, baru diberlakukan. Dan saya
pikir saat ini enggak seperti itu. Kemudian bencana perang, hidup negara dalam
bahaya, dalam konteks itu jauh,รขโ‚ฌย ungkapnya.

Baca Juga :  Senin Pagi Jokowi dan Abah Kenalkan Kabinet Baru, Ini Komposisinya

Oleh sebab itu menurut Habiburrokhmanรขโ‚ฌลฝ yang lebih tepat
mengatasi pandemi Korona ini adalah diterapkannya UU Nomor 6/2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Hal itu lebih relevan ketimbang pemerintah
memberlakukan darurat sipil.

รขโ‚ฌล“Gunakanlah UU 6/2018 yaitu karantina kesehatan. Itu banyak
sekali pasal relevan,รขโ‚ฌย tuturnya.

Karenanya, Habiburrokhman berpesan kepada Kapolri Jenderal Pol
Idham Azis untuk bisa memberitahukan ke Presiden Jokowi jika darurat sipil itu
tidak relevan diterapkan saat ini. Sehingga Presiden Jokowi nantinya bisa
mempertimbangkan untuk memilih opsi lain.

รขโ‚ฌล“Pak Kapolri tentu tidak punya kewenangan memutus. Tapi bisa
sampaikan kepada Pak Presiden nanti,รขโ‚ฌย pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dalam menangani
pandemik virus Korona atau Covid-19 di Indonesia, dibutuhkan physical
distancing dengan skala lebih besar.

Adanya physical distancing ini juga harus selaras dengan
kebijakan darurat sipil. Sehingga penanganan virus Korona di Indonesia bisa
berjalan baik.

รขโ‚ฌล“Kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing
dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif. Bahwa perlu didampingi
adanya kebijakan darurat sipil,รขโ‚ฌย ujar Presiden Jokowi.

Oleh sebab itu Jokowi meminta untuk segera dibuatkan payung
hukum. Sehingga pembatasan sosial รขโ‚ฌลฝatau physical distancingรขโ‚ฌลฝ dengan skala
besar bisa dilakukan dengan baik oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kapolri: Kalau Polisi Terlibat Narkoba, Hukumannya Sebenarnya Hukuman

Diketahui, darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Perppu tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957. Perppu ini
ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959.

Dalam Perppu tersebut dijelaskan รขโ‚ฌหœkeadaan darurat sipilรขโ‚ฌโ„ข adalah
keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.

Aturan yang paling dikhawatirkan yakni isi pasal 17 Perppu Nomor
23 Tahun 1959 tentang menetapkan keadaan bahaya.

Penguasa Darurat Sipil
berhak:

1. Mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang
dipercakapkan kepada kantor telepon atau kantor radio, pun melarang atau
memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan
perantaraan telepon atau radio.

2. Membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia,
percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar, tanda-tanda, juga pemakaian
bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;

3. Menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang
pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya telepon, telegrap, pemancar radio
dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang
dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan
perlengkapan-perlengkapan tersebut.
 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru