27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pengumuman! Pemerintah Tak Lagi Buka Formasi Guru PNS

PROKALTENG.CO – Pemerintah akan menutup perekrutan tenaga guru yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Pemerintah akan menutup formasi
guru CPNS mulai tahun depan dan seterusnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Karena itu, tambahnya, agar honorer
maupun calon guru tidak fokus mengejar karier menjadi PNS.  Sebab, pemerintah tidak akan lagi membuka
formasi guru dan dosen PNS karena semuanya diarahkan ke PPPK (pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja).

“Kalau nanti sudah diangkat
menjadi guru PPPK tidak usah pindah-pindah lagi ke PNS walaupun memungkinkan
pindah untuk formasi lainnya (bukan guru) dan selama memenuhi
persyaratan,” ujar Bima.

Baca Juga :  Mei dan Juni, Ada 34 Ribu Pekerja Migran bakal Pulang ke Indonesia

Bima menegaskan, PNS dan PPPK
sama-sama aparatur sipil negara (ASN). 
Perbedaannya hanya di masa pensiun. PNS menerima dana pensiun karena
ketika diangkat CPNS langsung dipotong untuk dana pensiun.

Namun, lanjutnya, BKN dan PT
Taspen tengah membahas masalah dana pensiun untuk PPPK. Nantinya PT Taspen akan
akan memotong dana pensiun PPPK agar mereka bisa mendapatkan manfaatnya. 

“Sudah ada pembahasan dengan
PT Taspen untuk potongan iuran pensiun bagi PPPK. Insyaallah dalam waktu dekat
akan dibuat kesepakatan bersama dengan PT Taspen,” terangnya.

PROKALTENG.CO – Pemerintah akan menutup perekrutan tenaga guru yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Pemerintah akan menutup formasi
guru CPNS mulai tahun depan dan seterusnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Karena itu, tambahnya, agar honorer
maupun calon guru tidak fokus mengejar karier menjadi PNS.  Sebab, pemerintah tidak akan lagi membuka
formasi guru dan dosen PNS karena semuanya diarahkan ke PPPK (pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja).

“Kalau nanti sudah diangkat
menjadi guru PPPK tidak usah pindah-pindah lagi ke PNS walaupun memungkinkan
pindah untuk formasi lainnya (bukan guru) dan selama memenuhi
persyaratan,” ujar Bima.

Baca Juga :  Mei dan Juni, Ada 34 Ribu Pekerja Migran bakal Pulang ke Indonesia

Bima menegaskan, PNS dan PPPK
sama-sama aparatur sipil negara (ASN). 
Perbedaannya hanya di masa pensiun. PNS menerima dana pensiun karena
ketika diangkat CPNS langsung dipotong untuk dana pensiun.

Namun, lanjutnya, BKN dan PT
Taspen tengah membahas masalah dana pensiun untuk PPPK. Nantinya PT Taspen akan
akan memotong dana pensiun PPPK agar mereka bisa mendapatkan manfaatnya. 

“Sudah ada pembahasan dengan
PT Taspen untuk potongan iuran pensiun bagi PPPK. Insyaallah dalam waktu dekat
akan dibuat kesepakatan bersama dengan PT Taspen,” terangnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru