25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Presiden Resmi Terbitkan Perpres Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Pe

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokow9i) resmi
menaikkan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu mencapai 100 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
yang diteken Jokowi tertanggal 24 Oktober 2019.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tercantum dalam Pasal 29 dimana untuk
kelas III naik menjadi Rp42 ribu setelah sebelumnya hanya Rp25 ribu.

Sedangkan di Pasal 29 ayat (2), kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu efektif
berlaku per 1 Agustus 2019.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN,
mulai berlaku per 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta
mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Bukan itu saja. Kenaikan iuran juga berlaku untuk peserta kelas II. Juga
naik 100 persen lebih.

Baca Juga :  Jokowi: Saya Mohon Izin Untuk Memindahkan Ibu Kota ke Pulau Kalimantan

Dari awalnya Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Pun demikian dengan peserta
kelas I yang naik 100 persen menjadi Rp160 ribu.

Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2020.

Pasal 103A mengatur bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan
iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per peserta BPJS Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pendanaan iuran sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) diatur Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang keuangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap
orang mengetahuinya,” demikian bunyi petikan dalam perpres tersebut.

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung
oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah)
sebesar Rp42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat memberikan
bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per peserta per
bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.

Baca Juga :  Firli Bahuri Pecat 51 Pegawai KPK, PKS: Nurani Publik Tersakiti!

Besaran yang sama, yaitu Rp42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas
III. Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110
ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu. Besaran iuran bagi peserta
PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN,
TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per
bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta. Ketentuan 5 persen
tersebut yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberik kerja, dan 1 persen dibayarkan
oleh peserta melalui pemotongan gaji. (rmol/ruh/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokow9i) resmi
menaikkan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu mencapai 100 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
yang diteken Jokowi tertanggal 24 Oktober 2019.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tercantum dalam Pasal 29 dimana untuk
kelas III naik menjadi Rp42 ribu setelah sebelumnya hanya Rp25 ribu.

Sedangkan di Pasal 29 ayat (2), kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu efektif
berlaku per 1 Agustus 2019.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN,
mulai berlaku per 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta
mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Bukan itu saja. Kenaikan iuran juga berlaku untuk peserta kelas II. Juga
naik 100 persen lebih.

Baca Juga :  Jokowi: Saya Mohon Izin Untuk Memindahkan Ibu Kota ke Pulau Kalimantan

Dari awalnya Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Pun demikian dengan peserta
kelas I yang naik 100 persen menjadi Rp160 ribu.

Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2020.

Pasal 103A mengatur bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan
iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per peserta BPJS Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pendanaan iuran sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) diatur Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang keuangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap
orang mengetahuinya,” demikian bunyi petikan dalam perpres tersebut.

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung
oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah)
sebesar Rp42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat memberikan
bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per peserta per
bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.

Baca Juga :  Firli Bahuri Pecat 51 Pegawai KPK, PKS: Nurani Publik Tersakiti!

Besaran yang sama, yaitu Rp42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas
III. Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110
ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu. Besaran iuran bagi peserta
PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN,
TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per
bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta. Ketentuan 5 persen
tersebut yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberik kerja, dan 1 persen dibayarkan
oleh peserta melalui pemotongan gaji. (rmol/ruh/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru