26.9 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Data Diri dan Petitum Tak Lengkap, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Gugatan

Mahkamah Konstitusi
(MK) melakukan sidang pendahuluan uji materi (judicial review) terkait
perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korusi (KPK). Permohonan uji materi itu digugat oleh 18 mahasiswa
dengan Kuasa Hukum Pemohon Zico Leonard Djagardo yang merupakan mahasiswa dari
Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam sidang tersebut,
hakim anggota, Wahiduddin Adams mengoreksi isi petitum (tuntutan) dari pemohon
yang dinilainya harus diperbaharui. Misalnya, terkait data diri para pemohon
yang belum lengkap.

“18 pemohon ini tidak
semua menyatakan mahasiswa, pemohon ke-15 menyatakan dirinya sebagai politisi
dan merupakan mantan mahasiswa. Pemohon ke-17 ini tidak disampaikan
mahasiswanya. Yang dilampirkan tidak ada kartu mahasiswa, KTP, sekadar
ingatkan,” kata Wahiduddin kepada Zico sebagai kuasa hukum pemohon di ruang
sidang MK, Jakarta, Senin (30/9).

Baca Juga :  Hilangkan UN, Mendikbud Ingin Ciptakan Suasana Happy di Sekolah

Selain itu, Majelis
Hakim MK juga melihat ada inkonsistensi dalam isi petitum. Misalnya, pemohon
mengajukan pengujian terkait UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sementara
dalam permohonan yang diajukan adalah tentang perubahan kedua atas UU tersebut
terhadap UUD 1945.

“Ada
ketidakkonstitenan, karena di permohonan menyebut dua yang diuji, di petitumnya
pisah-pisah, dan surat kuasanya hanya untuk UU No. 30 Tahun 2002 bukan UU
perubahan yang dalam proses pengesahan ini,” jelas Wahidudin.

Sementara itu, Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih mempertanyakan pokok kerugian pemohon dalam UU 30/2002
tentang KPK. Dalam kesempatan itu, MK meminta pemohon untuk menguraikan pokok
kerugian.

“Tapi yang pokok, apa
kerugian dari Pemohon? Hak konstitusional apa yang dirugikan akibat berlakunya
norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu? Itu harus diuraikan,” ujar Hakim
MK Enny Nurbaningsih.

Baca Juga :  Baca Nich! Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Enam Bulan

Hakim Enny juga
mempertanyakan hal apa yang akan diujikan terkait dengan pengajuan uji materi
tersebut. Dia menilai, obyek undang-undang yang diujikan belum jelas, karena
belum memiliki nomor dan tahun pengesahan.

“Saya melihatnya, ini
mau menguji apa? Formil atau materiil? Kalau dari kuasanya, ini pengujian
terhadap UU 30 (UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK), kemudian muncul penerima
kuasa menambahkan lebih dari itu, di luar kehendak pemberi kuasa,” jelas Enny.

Oleh karenanya, MK
memberi waktu kepada para penggugat untuk memperbaiki materi gugatan hingga 14
Oktober 2019.

Untuk diketahui, uji
materi UU KPK secara formil dan materiil ini diajukan oleh 18 orang mahasiswa
dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9).(jpg)

 

Mahkamah Konstitusi
(MK) melakukan sidang pendahuluan uji materi (judicial review) terkait
perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korusi (KPK). Permohonan uji materi itu digugat oleh 18 mahasiswa
dengan Kuasa Hukum Pemohon Zico Leonard Djagardo yang merupakan mahasiswa dari
Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam sidang tersebut,
hakim anggota, Wahiduddin Adams mengoreksi isi petitum (tuntutan) dari pemohon
yang dinilainya harus diperbaharui. Misalnya, terkait data diri para pemohon
yang belum lengkap.

“18 pemohon ini tidak
semua menyatakan mahasiswa, pemohon ke-15 menyatakan dirinya sebagai politisi
dan merupakan mantan mahasiswa. Pemohon ke-17 ini tidak disampaikan
mahasiswanya. Yang dilampirkan tidak ada kartu mahasiswa, KTP, sekadar
ingatkan,” kata Wahiduddin kepada Zico sebagai kuasa hukum pemohon di ruang
sidang MK, Jakarta, Senin (30/9).

Baca Juga :  Hilangkan UN, Mendikbud Ingin Ciptakan Suasana Happy di Sekolah

Selain itu, Majelis
Hakim MK juga melihat ada inkonsistensi dalam isi petitum. Misalnya, pemohon
mengajukan pengujian terkait UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sementara
dalam permohonan yang diajukan adalah tentang perubahan kedua atas UU tersebut
terhadap UUD 1945.

“Ada
ketidakkonstitenan, karena di permohonan menyebut dua yang diuji, di petitumnya
pisah-pisah, dan surat kuasanya hanya untuk UU No. 30 Tahun 2002 bukan UU
perubahan yang dalam proses pengesahan ini,” jelas Wahidudin.

Sementara itu, Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih mempertanyakan pokok kerugian pemohon dalam UU 30/2002
tentang KPK. Dalam kesempatan itu, MK meminta pemohon untuk menguraikan pokok
kerugian.

“Tapi yang pokok, apa
kerugian dari Pemohon? Hak konstitusional apa yang dirugikan akibat berlakunya
norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu? Itu harus diuraikan,” ujar Hakim
MK Enny Nurbaningsih.

Baca Juga :  Baca Nich! Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Enam Bulan

Hakim Enny juga
mempertanyakan hal apa yang akan diujikan terkait dengan pengajuan uji materi
tersebut. Dia menilai, obyek undang-undang yang diujikan belum jelas, karena
belum memiliki nomor dan tahun pengesahan.

“Saya melihatnya, ini
mau menguji apa? Formil atau materiil? Kalau dari kuasanya, ini pengujian
terhadap UU 30 (UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK), kemudian muncul penerima
kuasa menambahkan lebih dari itu, di luar kehendak pemberi kuasa,” jelas Enny.

Oleh karenanya, MK
memberi waktu kepada para penggugat untuk memperbaiki materi gugatan hingga 14
Oktober 2019.

Untuk diketahui, uji
materi UU KPK secara formil dan materiil ini diajukan oleh 18 orang mahasiswa
dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9).(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru