PROKALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana khusus di sektor perkebunan kelapa sawit.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam rangka mengusut perkara tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan langkah hukum tersebut saat ditemui di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1).
“Saya benarkan bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Ini merupakan bagian dari penyidikan terkait tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” ujar Syarief.
Barang yang Disita Penyidik
Dalam proses penggeledahan, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa hingga saat ini Siti Nurbaya Bakar belum diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Menurut Syarief, penyidik masih akan menganalisis dan mempelajari seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
“Setelah penggeledahan, barang bukti akan kami teliti dan pelajari terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Lima Lokasi Lain Turut Digeledah
Tak hanya rumah mantan Menteri KLHK, Kejagung juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lain pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1).
Meski begitu, penyidik belum membeberkan secara rinci lokasi-lokasi tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penggeledahan di rumah seorang anggota DPR RI, Syarief mengaku belum dapat memastikan.
“Kalau terkait anggota DPR, saya belum memonitor. Memang ada beberapa tempat lain, tapi detailnya belum bisa saya sampaikan,” ujarnya.
Kasus Tata Kelola Sawit Jadi Perhatian Publik
Penyidikan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis nasional yang selama ini kerap dikaitkan dengan persoalan perizinan, lingkungan hidup, hingga potensi kerugian negara.
Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, serta membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap berbagai pihak sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.
Perkembangan penyidikan kasus ini akan terus dipantau publik seiring dengan langkah lanjutan yang dilakukan aparat penegak hukum. (fin)


