PROKALTENG.CO – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Keputusan itu diambil setelah Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.
Penonaktifan Kapolresta Sleman tersebut diumumkan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (30/1), usai ADTT yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada Senin (26/1) lalu.
Trunoyudo menjelaskan, audit internal itu dilakukan terhadap penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dari hasil audit sementara, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan hingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Seluruh peserta gelar ADTT sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu sampai pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.
Dia menambahkan, kegaduhan dalam penanganan perkara tersebut turut berpengaruh pada citra Polri di mata publik. Karena itu, penonaktifan dinilai perlu agar pemeriksaan lanjutan bisa berjalan objektif dan profesional.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat (30/1) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.
Kasus Hogi Minaya sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi III DPR. Pada Rabu (28/1), Komisi III mempertanyakan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret tas istrinya, yang kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia. (jpg)
PROKALTENG.CO – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Keputusan itu diambil setelah Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.
Penonaktifan Kapolresta Sleman tersebut diumumkan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (30/1), usai ADTT yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada Senin (26/1) lalu.
Trunoyudo menjelaskan, audit internal itu dilakukan terhadap penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dari hasil audit sementara, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan hingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Seluruh peserta gelar ADTT sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu sampai pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.
Dia menambahkan, kegaduhan dalam penanganan perkara tersebut turut berpengaruh pada citra Polri di mata publik. Karena itu, penonaktifan dinilai perlu agar pemeriksaan lanjutan bisa berjalan objektif dan profesional.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat (30/1) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.
Kasus Hogi Minaya sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi III DPR. Pada Rabu (28/1), Komisi III mempertanyakan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret tas istrinya, yang kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia. (jpg)