30 C
Jakarta
Tuesday, September 2, 2025

Pengakuan Brimob yang Lindas Driver Ojol: Jalanan Batu Semua, Saya Nggak Tahu Apa-Apa

PROKALTENG.CO-Divisi Propam Polri sempat menyiarkan secara langsung proses pemeriksaan 7 personel Korps Brimob Polri pada Jumat (29/8). Dalam pemeriksaan itu, terungkap pengakuan para personel Brimob tersebut ketika insiden tragis yang menimpa driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan terjadi.

Salah seorang dari 7 personel Brimob tersebut mengaku bahwa kala itu pihaknya tidak mengetahui persis kondisi di luar kendaraan atau di jalan raya. Sebab, dia tidak memperhatikan kanan dan kiri dan hanya fokus melihat ke depan dan terus melaju. Terlebih kondisi jalanan kala itu sudah penuh bebatuan.

”Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan dan kiri. Saya nggak memperhatikan itu sopir atau siapa, karena jalanan batu semua di situ,” kata salah seorang dari 7 personel Brimob tersebut.

Pengakuan itu ditegaskan kembali oleh salah satu di antara 7 personel Brimob yang kini sudah ditetapkan terbukti melanggar kode etik tersebut. Dia menyatakan bahwa sudah banyak bebatuan di jalanan yang dilalui oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob yang mereka tunggangi.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Terima Penghargaan di Hari Jadi Korps Brimob Polri ke- 79

”Saat itu jalanan itu sudah banyak batu. Jadi, saya nggak ngerti apa-apa itu.Terus pecahan kaca, apa itu yang terkena itu. Jadi, saya hantam saja. Karena kalau nggak saya terobos itu selesai, pak, sudah, massa penuh,” imbuhnya.

Personel Brimob itu pun mengakui bahwa rantis tersebut cukup tinggi. Namun, kaca mobil tersebut dilapisi besi pelindungi. Selain itu, kondisi ketika insiden tragis yang menyebabkan Affan meninggal dunia sudah gelap. Sehingga mereka memutuskan menggunakan lampu tembak.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan bahwa 7 personel Brimob itu terbukti melanggar kode etik dan langsung kena sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Langkah tegas itu diambil oleh Polri karena para personel Brimob tersebut melindas Affan hingga tewas.

”Jadi, tujuh orang terduga pelanggar itu terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divisi Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata dia.

Baca Juga :  Harumkan Nama Indonesia, Ini Sederet Penghargaan Internasional Diperoleh BRI di Bulan Juni 2024

Jenderal bintang dua Polri itu menegaskan kembali, dalam proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Divisi Propam polri, pihaknya sudah menemukan dasar fakta yang menguatkan bahwa 7 polisi itu sudah melanggar etik. Sehingga mulai 29 Agustus 2025-17 September 2025, mereka disanksi patsu oleh Divisi Propam Polri.

”Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” imbuhnya.

Abdul Karim menyatakan bahwa pihaknya, akan melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Abdul Karim menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel Korps Brimob tersebut. (jpc)

 

PROKALTENG.CO-Divisi Propam Polri sempat menyiarkan secara langsung proses pemeriksaan 7 personel Korps Brimob Polri pada Jumat (29/8). Dalam pemeriksaan itu, terungkap pengakuan para personel Brimob tersebut ketika insiden tragis yang menimpa driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan terjadi.

Salah seorang dari 7 personel Brimob tersebut mengaku bahwa kala itu pihaknya tidak mengetahui persis kondisi di luar kendaraan atau di jalan raya. Sebab, dia tidak memperhatikan kanan dan kiri dan hanya fokus melihat ke depan dan terus melaju. Terlebih kondisi jalanan kala itu sudah penuh bebatuan.

”Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan dan kiri. Saya nggak memperhatikan itu sopir atau siapa, karena jalanan batu semua di situ,” kata salah seorang dari 7 personel Brimob tersebut.

Pengakuan itu ditegaskan kembali oleh salah satu di antara 7 personel Brimob yang kini sudah ditetapkan terbukti melanggar kode etik tersebut. Dia menyatakan bahwa sudah banyak bebatuan di jalanan yang dilalui oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob yang mereka tunggangi.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Terima Penghargaan di Hari Jadi Korps Brimob Polri ke- 79

”Saat itu jalanan itu sudah banyak batu. Jadi, saya nggak ngerti apa-apa itu.Terus pecahan kaca, apa itu yang terkena itu. Jadi, saya hantam saja. Karena kalau nggak saya terobos itu selesai, pak, sudah, massa penuh,” imbuhnya.

Personel Brimob itu pun mengakui bahwa rantis tersebut cukup tinggi. Namun, kaca mobil tersebut dilapisi besi pelindungi. Selain itu, kondisi ketika insiden tragis yang menyebabkan Affan meninggal dunia sudah gelap. Sehingga mereka memutuskan menggunakan lampu tembak.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan bahwa 7 personel Brimob itu terbukti melanggar kode etik dan langsung kena sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Langkah tegas itu diambil oleh Polri karena para personel Brimob tersebut melindas Affan hingga tewas.

”Jadi, tujuh orang terduga pelanggar itu terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divisi Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata dia.

Baca Juga :  Harumkan Nama Indonesia, Ini Sederet Penghargaan Internasional Diperoleh BRI di Bulan Juni 2024

Jenderal bintang dua Polri itu menegaskan kembali, dalam proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Divisi Propam polri, pihaknya sudah menemukan dasar fakta yang menguatkan bahwa 7 polisi itu sudah melanggar etik. Sehingga mulai 29 Agustus 2025-17 September 2025, mereka disanksi patsu oleh Divisi Propam Polri.

”Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” imbuhnya.

Abdul Karim menyatakan bahwa pihaknya, akan melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Abdul Karim menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel Korps Brimob tersebut. (jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru