Nama Jaksa Pinangki Sirna
Malasari saat ini menjadi perhatian khusus publik setelah terseret
kasus Djoko Tjandra.
Tak banyak yang tahu soal jaksa yang sudah 15
tahun berkarier di Kejaksaan Agung tersebut. Perhatian publik tersita lantaran
Pingki Sirna Malasari, bak seorang artis. Dalam penelusuran di akun facebook
Pinangki Sirnamalasari, terdapat foto-foto yang justru mengesankan seorang
artis, dengan wajah yang dan pose-pose aduhai.
Ternyata, sebagai jaksa, Pinangki berkehidupan
sangat layak dengan catatan harta kekayaan mencapai Rp6.8 miliar berdasarkan
elhkpn.kpk.go.id, pada 31 Maret 2019.
Nama Pinangki masuk dalam kasus Djoko Tjandra
setelah Tim Penangkap Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa Djoko dari
Malaysia ke Indonesia, pada Kamis 30 Juli 2020. Pinangki sebagai jaksa diduga
telah menerima aliran dana dari kasus megakorupsi dilakukan Djoko Tjandra
sebagai terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Nasib Pinangki sebagai jaksa akhirnya
terbelenggu dengan kasus ini, karena juga ada dugaan Pinangki terlibat dalam
pemalsuan dokumen Djoko Tjandra demi melarikan diri kembali, pada April 2020.
Sedangkan, Djoko Tjandra telah divonis
bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, pada tahun 1999.
Djoko Tjandra telah merugikan negara hingga Rp546 miliar terkait cessie Bank
Bali. Siapakah Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa yang akhirnya nama
terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra? Berikut enam fakta tentang Pinangki
Sirna Malasari:
Pertama: Sebagai seorang jaksa di Kejaksaan
Agung Republik Indonesia, Pinangki memiliki harta kekayaan mencapai Rp6.8
miliar. Tepatnya, Rp6.835.500.000 berdasarkan laporan harta kekayaan Pinangki
di elhkpn.kpk.go.id, pada 31 Maret 2019. Sedangkan untuk tanah dan bangunan,
kekayaan Pinangki tercatat Rp6.008.500.000. Itu terdiri dari tanah dan bangunan
seluas 364 m2/234 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp4 miliar. Tanah dan bangunan
seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp1.258.500.000. Tanah
serta bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp750 juta.
Pinangki juga memiliki alat transportasi
dengan nilai Rp630 juta. Rinciannya adalah mobil Nissan Teana tahun 2010, hasil
sendiri Rp120 juta. Toyota Alphard tahun 2014, hasil sendiri Rp450 juta.
Kedua: Keterangan
pendidikan Pinangki, masih dalam informasi Linkedin milik dia. Selama empat
tahun, terhitung 2000-2004, Pinangki meraih gelar sarjana (S1) di Universitas
Ibnu Khaldun, Bogor (Jawa Barat). Masih di tahun sama kelulusannnya di
Universitas Ibnu Khaldun, dia ternyata melanjutkan pendidikan mengejar gelar
Master of Law – Business Law di Universitas Indonesia. Tertulis, 2004-2006.
Pinangki juga akhirnya menyabet gelar Doctor
of Law dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Tertulis,
2008-2011.
Ketiga: Pinangki mencatat
pengalamannya sebagai pegawai Kejaksaan Agung di bidang investigator, jaksa,
dan pengadaan pemerintahan sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang. Sudah 15
tahun 8 bulan hingga Agustus 2020, dia bekerja di sana.
Keempat: Pinangki memiliki mobil Daihatsu Xenia tahun 2019, hasil
sendiri Rp60 juta. Pinangki juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp200
juta.
Kelima: Berdasarkan data Linkedin milik dia,
Pinangki Sirna Malsari mencantumkan sederet keahlihan sebagai pegawai Kejaksaan
Agung Republik Indonesia, atau ditulisnya dengan Bahasa Inggris, yaitu Attonery
general Office Of Republic Indonesia. Di bawah nama dan foto Pinangki,
tercantum pekerjaan sebagai investigator, penyidik, dan ahli pengadaan
pemerintahan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Keenam :
Pinangki juga mencatatkan pengalaman dia
sebagai seorang pengajar di dua kampus ternama Jakarta. Yaitu, Dosen di
Universitas Trisakti selama 4 tahun 2 bulan, tertulis Februari 2015 hingga
Maret 2019. Selain itu, dia ternyata juga mantan dosen di universitas Jayabaya
selama 1 tahun 5 bulan, Oktober 2013-Februari 2015.