Site icon Prokalteng

Perusahaan Terdampak Lumpur Lapindo Diusulkan Dapat Ganti Rugi

perusahaan-terdampak-lumpur-lapindo-diusulkan-dapat-ganti-rugi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam waktu dekat akan
mengusulkan pemberian ganti rugi pada 30 perusahaan yang berada dalam Peta Area
Terdampak (PAT) Lumpur Lapindo. Usulan ini juga telah mendapatkan back-up penuh
dari Komisi V DPR RI. Basuki rencananya akan bersurat pada Presiden Jokowi dan
beberapa pihak lainnya untuk menjajaki kembali opsi untuk mengganti rugi
terhadap 30 perusahaan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah hanya menalangi ganti rugi untuk warga
yang wajib dibayar oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Selama ini, ganti rugi
hanya ditujukan untuk warga. Sementara, terdapat 30 perusahaan yang pabrik atau
gudangnya juga tenggelam oleh lumpur yang tidak dikaver oleh dana talangan
pemerintah.
Mekanisme ganti rugi belum diputuskan. Namun Basuki memberikan
catatan ganti rugi untuk pengusaha dan warga tidak sama. Dalam perusahaan, ada
equipment dan karyawan. “Nanti ribet asuransi atau apalah. Itu kami
(pemerintah,Red) tidak mau terlibat. Ya ganti rugi tanah dan bangunannya saja
lah,” kata Basuki.

Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) mencatat, total nilai
ganti rugi yang dibutuhkan untuk 30 perusahaan adalah sekitar Rp 701 miliar.

Kepala Bagian Tata Usaha PPLS Derry Setiamandala menyebutkan
pemerintah tidak bisa serta merta intervensi dalam ganti rugi antara PT MLJ dan
para perusahaan terdampak. Sebab, versi PT MLJ, 30 perusahaan tersebut tidak
lagi punya hak untuk menuntut ganti rugi terhadap MLJ.
“Jadi mereka terikat perjanjian B to B. Ada satu klausul yang menyatakan mereka
tidak lagi bisa menuntut MLJ” katanya.

Klausul tersebut menyebutkan bahwa PT MLJ akan membayar uang
muka ganti rugi sebesar 20 persen, kemudian sisanya dibayar tahun berikutnya.
Jika tidak lunas, maka uang tersebut tidak usah dikembalikan, kemudian
sertifikat kepemilikan lahan dan aset jadi milik perusahaan tersebut.

“Jadi 30 perusahaan itu punya semacam hubungan bisnis dengan PT
MLJ. Makanya tidak bisa kami talangi. Sementara untuk pengusaha yang di luar
PAT, tidak dibedakan dengan warga. Perlakuannya sama. Sama-sama ditalangi
pemerintah,” jelas Derry.

Derry mengatakan, PPLS juga terikat keputusan MK bahwa negara
wajib hadir mengawasi agar PT MLJ melaksanakan kewajiban pembayarannya termasuk
pada 30 perusahaan tersebut. Deryy berharap, DPR bisa membuka celah agar
pemerintah bisa memberikan dana talangan agar ganti rugi bagi 30 perusahaan
cepat terbayar.

“Kalau prinsip pak menteri (Basuki, Red) yang penting warga
terbayar dulu, sudah 13 tahun soalnya. Soal nanti gimana PT MLJ bayar ke
pemerintah urusan belakangan,” jelasnya.(jpg)

 

Exit mobile version