28.9 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

KLHK Redistribusikan 2,49 Juta Ha Hutan TORA ke Masyarakat

JAKARTA – Sebanyak 2,49 juta hektare (ha) hutan Tanah Obyek Reforma
Agraria (TORA) siap diredistribusikan ke masyarakat. Sehingga tanah tersebut
bisa digunakan sebagai permukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya, hingga
lahan garapan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) mengatakan sebanyak 2,49 juta hektare (ha) dari pencadangan
alokasi areal indikatif kawasan hutan seluas 4,99 juta ha sudah dapat diredistribusikan
melalui TORA.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono
mengatakan terkait program Penyelesaian Permasalahan Tanah di Kawasan Hutan
sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 88 Tahun 2017 yang dikoordinasikan
Kemenko Perekonomian, luas lahan tersebut sudah dapat diwujudkan dalam bentuk
permukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya, hingga lahan garapan.

“Hari ini dengan Pak Dirjen
Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah dijelaskan, kita sudah bisa
menyediakan lahan dari kawasan hutan sampai di 22 provinsi, 130 kabupaten/kota,
dengan totalitas 2,49 juta hektare,” kata Bambang dalam keterangannya, minggu
(28/7).

Dijelaskannya, Redistribusi lahan
dari kawasan hutan yang berupa penyediaan TORA dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 ditetapkan seluas 4,1 juta ha. Alokasi ini
berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk
Kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver), Penyelesaian Penguasaan Tanah
dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui tim inver, dan Kategori Non Inver PPTKH
melalui tim terpadu.

Baca Juga :  ODP Meningkat Signifikan, PDP Berkurang

Kategori inver PPTKH meliputi
empat kriteria yaitu permukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya yang sudah
memperoleh persetujuan prinsip, permukiman lengkap dengan fasos-fasum, lahan
garapan berupa sawah dan tambak rakyat, pertanian lahan kering yang menjadi
sumber mata pencarian utama masyarakat setempat.

Sedangkan untuk kategori non
inver PPTKH terdiri dari tiga kriteria yaitu alokasi TORA dari 20 persen
pelepasan kawasan hutan dan perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi
(HPK) tidak produktif, program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah.

“Intinya kita ingin memenuhi
janji Presiden untuk keadilan masyarakat di dalam kawasan hutan. Tiga kata,
percepatan, percepatan, percepatan,” ujar dia.

Dirjen Planologi Kehutanan dan
Tata Lingkungan Sigit Hardwinanto mengatakan progres hasil penyelesaian TORA
seluas 2,49 juta ha berasal dari alokasi TORA 20 persen dari pelepasan kawasan
hutan untuk perkebunan seluas 429.358 ha, hutan produksi yang dapat dikonversi
(HPK) tidak produktif seluas 938.878 ha.

Baca Juga :  Kemenaker Siap Ambil Alih BLK Mangkrak

Lalu program pemerintah
percetakan sawah baru seluas 39.299 ha, serta permukiman, fasum dan fasos,
lahan garapan sawah dan tambak, pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata
pencarian setempat seluas 1.079.469 ha yang tersebar di 22 provinsi.

“Ini sudah diverifikasi di
lapangan dan dikaji di Kemenko (Perekonomian),” katanya.

Selain itu ada pula penyediaan
lahan antara lain untuk masyarakat, instansi, badan hukum atau badan sosial
atau keagamaan dari kawasan hutan yang berasal melalui addendum areal Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 51.034 ha dari 13 perusahaan.
(gw/fin/kpc)

JAKARTA – Sebanyak 2,49 juta hektare (ha) hutan Tanah Obyek Reforma
Agraria (TORA) siap diredistribusikan ke masyarakat. Sehingga tanah tersebut
bisa digunakan sebagai permukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya, hingga
lahan garapan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) mengatakan sebanyak 2,49 juta hektare (ha) dari pencadangan
alokasi areal indikatif kawasan hutan seluas 4,99 juta ha sudah dapat diredistribusikan
melalui TORA.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono
mengatakan terkait program Penyelesaian Permasalahan Tanah di Kawasan Hutan
sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 88 Tahun 2017 yang dikoordinasikan
Kemenko Perekonomian, luas lahan tersebut sudah dapat diwujudkan dalam bentuk
permukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya, hingga lahan garapan.

“Hari ini dengan Pak Dirjen
Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah dijelaskan, kita sudah bisa
menyediakan lahan dari kawasan hutan sampai di 22 provinsi, 130 kabupaten/kota,
dengan totalitas 2,49 juta hektare,” kata Bambang dalam keterangannya, minggu
(28/7).

Dijelaskannya, Redistribusi lahan
dari kawasan hutan yang berupa penyediaan TORA dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 ditetapkan seluas 4,1 juta ha. Alokasi ini
berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk
Kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver), Penyelesaian Penguasaan Tanah
dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui tim inver, dan Kategori Non Inver PPTKH
melalui tim terpadu.

Baca Juga :  ODP Meningkat Signifikan, PDP Berkurang

Kategori inver PPTKH meliputi
empat kriteria yaitu permukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya yang sudah
memperoleh persetujuan prinsip, permukiman lengkap dengan fasos-fasum, lahan
garapan berupa sawah dan tambak rakyat, pertanian lahan kering yang menjadi
sumber mata pencarian utama masyarakat setempat.

Sedangkan untuk kategori non
inver PPTKH terdiri dari tiga kriteria yaitu alokasi TORA dari 20 persen
pelepasan kawasan hutan dan perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi
(HPK) tidak produktif, program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah.

“Intinya kita ingin memenuhi
janji Presiden untuk keadilan masyarakat di dalam kawasan hutan. Tiga kata,
percepatan, percepatan, percepatan,” ujar dia.

Dirjen Planologi Kehutanan dan
Tata Lingkungan Sigit Hardwinanto mengatakan progres hasil penyelesaian TORA
seluas 2,49 juta ha berasal dari alokasi TORA 20 persen dari pelepasan kawasan
hutan untuk perkebunan seluas 429.358 ha, hutan produksi yang dapat dikonversi
(HPK) tidak produktif seluas 938.878 ha.

Baca Juga :  Kemenaker Siap Ambil Alih BLK Mangkrak

Lalu program pemerintah
percetakan sawah baru seluas 39.299 ha, serta permukiman, fasum dan fasos,
lahan garapan sawah dan tambak, pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata
pencarian setempat seluas 1.079.469 ha yang tersebar di 22 provinsi.

“Ini sudah diverifikasi di
lapangan dan dikaji di Kemenko (Perekonomian),” katanya.

Selain itu ada pula penyediaan
lahan antara lain untuk masyarakat, instansi, badan hukum atau badan sosial
atau keagamaan dari kawasan hutan yang berasal melalui addendum areal Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 51.034 ha dari 13 perusahaan.
(gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru