PEMERINTAH bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk semua jenis barang dan jasa. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terdapat jenis barang dan jasa yang mendapat pengecualian.
Sri Mulyani menyebut, adapun PPN yang dikecualikan untuk barang dan jasa adalah jenis barang dan jasa yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), meliputi restoran, hotel, parkir, hiburan. Hal itu bertujuan untuk mencerminkan keadilan serta tepat sasaran.
“Semuanya diberlakukan PPN, kecuali yang menjadi pajak daerah,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).
Selain itu, lanjutnya, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga juga dikecualikan dari pengenaan PPN. “Juga jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah agama,” imbuhnya.
Sri Mulyani menuturkan, kemudian terdapat fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu, yaitu yang dapat mendorong ekspor di dalam dan di luar kawasan tertentu, serta hilirisasi SDA.
Ia menambahkan, pemerintah juga menerapkan fasilitas PPN yang dibebaskan atas barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sifatnya strategis, dan diubah menjadi fasilitas PPN yang tidak dipungut.
“Dan terakhir kelaziman dengan perjanjian internasional,” pungkasnya.