25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp400 Juta dan Ganti Uang Negara Rp19 M

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta
subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai, Imam
Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Miftahul
Ulum selaku Asisten Pribadinya.

“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak
pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua,” ucap Hakim Ketua,
Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam
(29/6).

Dalam putusan ini, Majelis Hakim
mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan.

Baca Juga :  BRI Wujudkan Indonesia The Land Of Majesty

Hal yang memberatkan putusan
ialah perbuatan Imam bertentangan dengan program pemerintah yang sedang
gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Imam sebagai pimpinan tertinggi
dalam kementerian seharusnya menjadi panutan.

Selain itu, selama persidangan
Imam dinilai berupaya menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengakuinya.

Hal yang meringankan putusan
ialah Imam berlaku sopan selama persidangan.

Pertimbangan hakim lainnya
adalah, Poltitisi PKB itu saat ini menjadi kepala keluarga dan mempunyai
tanggungjawab terhadap anak-anaknya yang masih kecil.

Imam juga belum pernah dihukum.
Diketahui, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Imam Nahrawi dengan tuntutan
10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Doni Monardo Ajak Masyarakat Mudik Idulfitri dengan Cara Ini

Selain itu, Jaksa juga menuntut
pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut
pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat
publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta
subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai, Imam
Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Miftahul
Ulum selaku Asisten Pribadinya.

“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak
pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua,” ucap Hakim Ketua,
Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam
(29/6).

Dalam putusan ini, Majelis Hakim
mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan.

Baca Juga :  BRI Wujudkan Indonesia The Land Of Majesty

Hal yang memberatkan putusan
ialah perbuatan Imam bertentangan dengan program pemerintah yang sedang
gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Imam sebagai pimpinan tertinggi
dalam kementerian seharusnya menjadi panutan.

Selain itu, selama persidangan
Imam dinilai berupaya menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengakuinya.

Hal yang meringankan putusan
ialah Imam berlaku sopan selama persidangan.

Pertimbangan hakim lainnya
adalah, Poltitisi PKB itu saat ini menjadi kepala keluarga dan mempunyai
tanggungjawab terhadap anak-anaknya yang masih kecil.

Imam juga belum pernah dihukum.
Diketahui, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Imam Nahrawi dengan tuntutan
10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Doni Monardo Ajak Masyarakat Mudik Idulfitri dengan Cara Ini

Selain itu, Jaksa juga menuntut
pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut
pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat
publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Terpopuler

Artikel Terbaru