PROKALTENG.CO – Pemerintah resmi memberi cap teroris kepada
kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Label teroris diberikan setelah
adanya beberapa aksi teror yang dilakukan oleh KKB sepanjang 2021. Yang
terakhir Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua tewas ditembak KKB.
“Sejalan dengan itu semua, maka
pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan
kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan
pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,†ujar Mahfud MD dalam
konferensi pers daring, Kamis (29/4).
Mahfud MD bilang bahwa sesuai
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, bahwa yang disebut teroris adalah orang yang
yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme.
Dia katakan, terorisme adalah
setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan
suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara
massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang
strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas
internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
“Berdasar definisi itu, maka apa
yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi
adalah tindakan teroris,†kata Mahfud Md.
Mahfud menyatakan, pemerintah
sepakat dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang menilai KKB telah
melalukan kekerasan secara masif.
Mahfud mengaku tak sedikit tokoh
masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini
sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.