Site icon Prokalteng

Puan Maharani Tolak Pansus Kasus Jiwasraya

puan-maharani-tolak-pansus-kasus-jiwasraya

Ketua DPR Puan
Maharani menolak pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasraya. Putri Ketua
Umum PDIP Megawati itu lebih mendukung konsep panitia kerja (Panja).

Sebab menurutnya,
pembentukan Panja kasus Jiwasraya tidak bertujuan untuk mempolitisasi kasus
ini. Justrumengeliminasi upaya-upaya politisasi terhadap kasus tersebut.

“Pembentukan Panja
bertujuan untuk mengawasi penyelesaian kasus Jiwasraya sekaligus mencari solusi
baik terhadap kepentingan nasabah mau pun masa depan Lembaga asuransi
tersebut,” ujar Puan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/1).

Puan menjelaskan, DPR
sudah membentuk tiga Panja masing-masing di Komisi III, VI, dan XI. Jadi
sekarang tiga komisi tersebut akan bekerja maksimal. Sehingga  tidak perlu
Pansus.

“Masing-masing bekerja
sesuai bidang kerjanya dengan berfokus  pada pengembalikan dana nasabah,”
katanya.

Menurutnya, Panja
Komisi III akan memastikan penegakan hukum yang professional dan fair
 serta pengembalian asset-aset jiwasraya untuk mengembalikan uang nasabah.
Kemudian Komisi VI akan fokus pada penyehatan korporasi serta
 mendorong holdingisasi untuk menyelamatkan Jiwasraya. Selanjutnya Komisi
XI akan mengevaluasi kerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penyehatan
industri asuransi.

“Kemudian Komisi XI
akan mendorong adanya  jaminan terhadap polis asuransi seperti halnya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan,” ungkapnya.

Diketahui, masalah
Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim
produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan
melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ
Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT
Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang
beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih
diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh
tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun,
masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh
dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan ‎ demi memperbaiki permodalan sesuai
ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Sementara Kejaksaan
Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan
korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Dirut
PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT
Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya
Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya
periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan
Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.(jpc)

 

Exit mobile version