PROKALTENG.CO-Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan tumpukan uang senilai Rp 6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara. Aksi tersebut dilakukan dalam kegiatan pemulihan keuangan negara oleh Kejagung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai tindakan memamerkan uang rampasan tersebut tidak memiliki nilai substansi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka,” kata Wana, Kamis (25/12).
Menurut Wana, yang lebih penting adalah sejauh mana penegak hukum mampu mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara secara berkelanjutan, bukan sekadar menampilkan simbol keberhasilan sesaat di ruang publik.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan ICW, total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp 300 triliun. Namun, jumlah yang berhasil dikembalikan ke kas negara masih sangat minim.
ICW mendorong agar aparat penegak hukum lebih fokus pada penguatan strategi perampasan aset hasil korupsi, termasuk penerapan pasal pencucian uang dan mekanisme pemulihan aset yang efektif, ketimbang menonjolkan aspek seremonial
“Pengembalian kerugian keuangan negara hanya sekitar 4,8 persen. Artinya, kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara belum berhasil,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dengan total luas mencapai 893.002,38 hektare (ha) serta uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp 2.344.965.750.000. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, uang hasil penagihan denda administratif kehutanan itu berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel yang ditindak oleh Satgas PKH.
Dalam kegiatan yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut, Kejaksaan turut menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp 4.280.328.440.469.
Uang triliunan rupiah itu bersumber dari dua perkara besar, yakni kasus ekspor crude palm oil (CPO) dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp 3,7 triliun, serta perkara impor gula dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 585 miliar.
Dengan demikian, total uang hasil penyelamatan kerugian negara yang diserahkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 6.625.294.190.469,74 atau Rp 6,6 triliun. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan. (jpg)


