32 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Ketua DPD RI Sepakat Larang WNA Masuk Indonesia

PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik
Indonesia (RI), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung penuh keputusan
Pemerintah RI yang mengeluarkan kebijakan penutupan akses terhadap warga negara
asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia karena alasan pandemi virus corona
atau Covid-19.

La Nyalla menjelaskan, kebijakan
itu sangat penting dan memang pemerintah harus tegas karena penularan virus
yang terjadi semakin mengkhawatirkan. Ditambah, saat ini diketahui ada varian
baru dari karakteristik virus yang ada di Inggris. Parahnya, virus itu
diketahui telah masuk di Singapura yang dekat dengan Indoonesia. Paling bahaya
virus ini diketahui dapat menular lebih cepat.

“Kebijakan melarang WNA
masuk ke Indonesia untuk sementara waktu sebagai antisipasi masuknya varian
baru virus Corona merupakan langkah tepat. Meski virus corona baru yang
ditemukan di Inggris itu belum terdeteksi di Indonesia, namun langkah
pencegahan harus dilakukan sedini mungkin. Untuk itu, DPD RI mendukung
keputusan pemerintah untuk tidak mengizinkan masuknya WNA dari negara manapun
ke Indonesia,” kata La Nyalla di Surabaya, Senin (28/2/2020) malam.

Baca Juga :  Ini Baru Keren, Karyawan Dua Kantor di Surabaya Akan Didenda Rp 250 Ri

Senator asal daerah pemilihan
(Dapil) Jawa Timur itu, meminta pemerintah untuk memantau WNA yang masuk ke
Indonesia sejak mutasi virus baru ditemukan hingga 31 Desember mendatang.

Selain itu, ia juga meminta agar
warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri, perlu mendapat
perlakuan khusus agar bisa terdeteksi apakah membawa virus Corona baru atau
tidak.

“Harus ada ketentuan
protokol terhadap WNA maupun WNI yang datang ke Indonesia sebelum kebijakan
larangan masuk diberlakukan. Pemerintah juga harus memikirkan apa yang harus
dilakukan terhadap warga kita yang baru saja kembali dari luar negeri,
khususnya dari Inggris,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga diharapkan
untuk memperketat perbatasan-perbatasan di wilayahnya agar tidak kecolongan
masuknya WNA. La Nyalla mengatakan, pemantauan harus dilakukan hingga pintu
perbatasan terkecil sekalipun.

Baca Juga :  Unggah Humor Gus Dur, Warganet Maluku Dipanggil Polisi, Anita Wahid: M

Seperti dikabarkan sebelumnya,
Pemerintah Republik Indonesia melarang masuk warga negara asing (WNA) dari
semua negara ke Indonesia. Pelarangan itu berlaku mulai 1 Januari hingga 14
Januari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat
terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta, Senin, 28 Desember 2020 yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik
Indonesia (RI), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung penuh keputusan
Pemerintah RI yang mengeluarkan kebijakan penutupan akses terhadap warga negara
asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia karena alasan pandemi virus corona
atau Covid-19.

La Nyalla menjelaskan, kebijakan
itu sangat penting dan memang pemerintah harus tegas karena penularan virus
yang terjadi semakin mengkhawatirkan. Ditambah, saat ini diketahui ada varian
baru dari karakteristik virus yang ada di Inggris. Parahnya, virus itu
diketahui telah masuk di Singapura yang dekat dengan Indoonesia. Paling bahaya
virus ini diketahui dapat menular lebih cepat.

“Kebijakan melarang WNA
masuk ke Indonesia untuk sementara waktu sebagai antisipasi masuknya varian
baru virus Corona merupakan langkah tepat. Meski virus corona baru yang
ditemukan di Inggris itu belum terdeteksi di Indonesia, namun langkah
pencegahan harus dilakukan sedini mungkin. Untuk itu, DPD RI mendukung
keputusan pemerintah untuk tidak mengizinkan masuknya WNA dari negara manapun
ke Indonesia,” kata La Nyalla di Surabaya, Senin (28/2/2020) malam.

Baca Juga :  Ini Baru Keren, Karyawan Dua Kantor di Surabaya Akan Didenda Rp 250 Ri

Senator asal daerah pemilihan
(Dapil) Jawa Timur itu, meminta pemerintah untuk memantau WNA yang masuk ke
Indonesia sejak mutasi virus baru ditemukan hingga 31 Desember mendatang.

Selain itu, ia juga meminta agar
warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri, perlu mendapat
perlakuan khusus agar bisa terdeteksi apakah membawa virus Corona baru atau
tidak.

“Harus ada ketentuan
protokol terhadap WNA maupun WNI yang datang ke Indonesia sebelum kebijakan
larangan masuk diberlakukan. Pemerintah juga harus memikirkan apa yang harus
dilakukan terhadap warga kita yang baru saja kembali dari luar negeri,
khususnya dari Inggris,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga diharapkan
untuk memperketat perbatasan-perbatasan di wilayahnya agar tidak kecolongan
masuknya WNA. La Nyalla mengatakan, pemantauan harus dilakukan hingga pintu
perbatasan terkecil sekalipun.

Baca Juga :  Unggah Humor Gus Dur, Warganet Maluku Dipanggil Polisi, Anita Wahid: M

Seperti dikabarkan sebelumnya,
Pemerintah Republik Indonesia melarang masuk warga negara asing (WNA) dari
semua negara ke Indonesia. Pelarangan itu berlaku mulai 1 Januari hingga 14
Januari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat
terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta, Senin, 28 Desember 2020 yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Terpopuler

Artikel Terbaru