JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU)
Omnius Law yang mengatur soal ketenagakerjaan, salah hal di dalamnya terkait
pemberian gaji bulanan diganti menjadi upah per jam. Langkah tersebut mendapat
dukungan para pengusaha.
Pengusaha yang tergabung dalam
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta (HIPPI), menyatakan mendukung
pemerintah dengan sistem pengupahan per jam dari sebelumnya gaji bulanan.
“Sistem pengupahan per jam akan
meningkatkan produktivutas bagi pengusaha dan dunia industri,†ujar dia di
Jakarta, Kamis (26/12).
Menurutnya, dengan pengupahan per
jam maka akan memiliki produktivitas dan kompetensi yang tinggi. Aturan
tersebut juga didukung dengan aturan yang super ketat dan transparan.
“Format ini para pekerja dituntut
untuk meningkatkan produktivitasnya masing-masing,†ucap dia.
Namun kebijakan yang sudah bagus
tanpa mendapat dukungan pihak terkait, menurut dia di kemudian hari tidak akan
berkepanjangan, dan menjadi ketidakpastian.
Terpisah, Direktur Riset Centre
of Reform On Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah sepakat dengan HIPPI.
Kebijakan tersebut dianggap bakal memicu pekerja menjadi lebih produktif
sehingga akan memuaskan pelaku usaha dengan hasil pekerja.
“Pekerja menjadi menghargai
waktu, karena dihitung berdasarkan jam kerja. Kalau jam kerjanya kurang, maka
upahnya juga akan berkurang,†ujar Piter.
“Saya kira sistem ini disukai
pengusaha dan pekerja. Karena akan lebih menghargai produktivitas yang
didasarkan jam kerja. Kalau jam kerjanya kurang upahnya juga akan kurang,†kata
Piter. (fin/kpc)